Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Video ini menyebar di media sosial Twitter.

Selain menerobos palang pintu, pengendara motor itu kemudian melewati jalan di antara dua rel kereta api.

Video tersebut diunggah oleh akun @EdanSepurID pada 1 Desember 2019. Hingga Senin (2/12/2019), video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 61.000 kali.

Unggahan itu juga dibagikan sebanyak 270 kali dan disukai oleh 194 orang.

Dalam video itu, beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara tersebut dan memintanya berbalik arah.

Meski sempat terjadi adu mulut, pengendara motor yang membonceng seorang perempuan dan anak itu pun akhirnya berbalik arah.

"Sudah menerobos, masih berani Melawan Arus dan Memutar Balik dengan melalui Jalan Rel KA ketika KA akan melintas. Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi sabtu kemarin. cc @infobdg @infobandung @PRFMnews @RadioElshinta @KAI121 @keretaapikita @perkeretaapian" demikian tulis akun @EdanSepurID.

Bagaimana aturannya?

VP Public Relations KAI Edy Kuswoyo mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi, Bandung, Sabtu (30/11).

"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).

Mengenai tindakan seperti ini, diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain berisiko terhadap keselamatan Anda, ada hukuman yang menanti jika menerobos palang pintu kereta api.

Hal itu tertuang dalam Pasal 199 yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun, Edy mengatakan, KAI bertugas untuk mengoperasikan kereta api dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Oleh karena itu, Edy mengimbau agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan kereta api.

"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.

Ia juga meminta pengemudi kendaraan roda empat untuk mematikan audio dan membuka kaca agar suara suling lokomotif bisa terdengar.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/02/170117165/viral-pengendara-motor-terobos-palang-pintu-perlintasan-ka-bagaimana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke