Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 02/12/2019, 17:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Selain berisiko terhadap keselamatan Anda, ada hukuman yang menanti jika menerobos palang pintu kereta api.

Baca juga: Viral, Pelayanan Drive Thru di Samsat Sleman Secepat Beli Dawet

Hal itu tertuang dalam Pasal 199 yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun, Edy mengatakan, KAI bertugas untuk mengoperasikan kereta api dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Oleh karena itu, Edy mengimbau agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan kereta api.

"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.

Ia juga meminta pengemudi kendaraan roda empat untuk mematikan audio dan membuka kaca agar suara suling lokomotif bisa terdengar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com