Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2020 di 15 Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 05/11/2019, 17:17 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen, provinsi pun harus melakukan penyesuaian.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Belum semua daerah menetapkan UMP. Namun hingga Selasa (5/11/2019) ini, sudah ada 15 provinsi yang mengumumkan penetapan UMP.

Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut daftar UMP tahun 2020 yang telah resmi diumumkan:

1. DKI Jakarta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349.

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 yang berlaku mulai Januari 2020 sebesar Rp 1.810.351,36.

3. Jawa Timur

Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Himawan Estu Bagyo, serta Dewan Pengupahan, Fauzi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jatim) telah mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.768.777,08.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015,22 sesuai yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa tengah Tahun 2020.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dari hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dewan pengupahan 2020, UMP ditetapkan sebesar Rp 1.704.608,25.

6. Banten

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

7. Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564. SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020.

8. Bangka Belitung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman telah mengumumkan UMP 2020 sebesar Rp 3.230.023,66. Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/943/Disnaker/2019.

9. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.981.378,72. Keputusan tersebut diatur dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com