Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Jamin Selesaikan Masalah

Kompas.com - 30/10/2019, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menegaskan bahwa naiknya tarif iuran jaminan kesehatan dinilai belum tentu dapat mengurangi defisit yang dibebankan BPJS Kesehatan.

"Kalau menurut saya, jika belum ada suatu audit atau tata kelola BPJS yang belum komprehensif, maka kenaikan iuran belum tentu dapat mengurangi atau mencegah terjadinya defisit BPJS," ujar Enny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, hal itu terjadi jika pemerintah masih saja menerapkan sistem prosedural, birokrasi, dan sebagainya yang dinilai rumit.

Adanya kerumitan inilah yang dinilai membuat masyarakat yang sakit masih enggan menggunakan fasilitas BPJS.

Apalagi dari faktor ketersediaan fasilitas di rumah sakit, obat-obatan yang disediakan, dan faktor lain yang tidak sesuai dengan harapan pasien.

Enny mengungkapkan, kecenderungan menghindari kerumitan birokrasi biasanya dilakukan oleh pasien Kelas I.

"Misalnya kita mengurus BPJS saja sudah pusing sendiri. Daripada keluarga kita tambah sakit, ya sudah jadinya pakai umum," ujar dia.

Sementara, Enny mengatakan masih banyak masyarakat yang latah dalam penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan. Ibaratnya dikit-dikit lari ke Rumah Sakit.

"Oleh karena itu, harus ada kejelasan, BPJS ini apakah konsepnya asuransi atau jaminan kesehatan oleh negara," ujar Enny.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Asuransi Vs Jaminan Kesehatan

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016)KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016)

Menilik pemberitaan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, Enny membandingkan pelayanan dan fasilitas antara sistem asuransi dengan jaminan kesehatan.

Ia menyampaikan, sistem asuransi yang berlaku menggunakan pelayanan seperti, berapa premi yang dibayar, maka itulah fasilitas yang bisa diberikan.

Dengan begitu, adanya kesesuaian dengan harapan dan keinginan pasien.

Tak hanya itu, sistem birokrasi dan proses asuransi dianggap lebih sederhana. Apabila BPJS Kesehatan menggunakan sistem dengan model asuransi, dirinya berkeyakinan tidak ada namanya defisit.

"Jadi kalau misalnya ini jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara, jadi berapa pun yang dikeluarkan oleh BPJS ya enggak ada keluhan memang ditetapkan oleh negara," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com