Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi di Batu, Kok Orang Justru Fokus pada Sosok PA?

Kompas.com - 27/10/2019, 19:33 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Ia juga mengungkapkan bahwa seharusnya perlindungan terhadap para korban masih mungkin dilakukan.

Baca juga: Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi

Pekerja seks adalah korban eksploitasi

Irwan mengatakan jika melihat para pekerja seks perempuan sebagai korban, berarti mereka adalah pihak yang dilindungi.

"Dilindungi itu misalnya gini kalau dia kemudian melakukan itu di bawah kontrol germo atau di bawah kendali tim, gimana caranya adalah germo yang dihukum dan dia lepas dari jeratan itu kan," jelas Irwan.

Menurutnya, itu merupakan salah satu cara melindungi. Ketika perspektif melihat pekerja seks perempuan sebagai korban, harus diketahui ia adalah korban dari apa dan alasan menjadi korban.

Dari pespektif itu, Irwan menilai bahwa germo atau mucikari dapat diteliti kembali dan harusnya dihukum seberat-beratnya.

Irwan mengungkapkan cara tersebut sebagai upaya melindungi selain memikirkan cara bagaimana pekerja seks dapat keluar dari industri tersebut.

Ia menilai hal tersebut bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin dilakukan.

Penggerebekan, siapa yang untung?

Menurut Irwan, penggerebekan atau razia adalah salah satu cara masyarakat mengawasi seksualitas di dalam kehidupan masyarakat secara umum.

"Penggerebekan adalah salah satu cara surveillance bagaimana masyarakat, bisa penegak hukum lingkungan, tetangga, itu mengawasi seksualitas tadi. Salah satunya adalah dengan bentuk penggerebekan itu," ungkap Irwan.

Irwan menilai bahwa yang menjadi persoalan adalah soal sensasionalitas yang lebih banyak disorot dalam penggerebekan, terutama jika diduga melibatkan public figure.

"Walaupun menurut saya itu bukan sesuatu yang efektif ya, yang efektif kan tadi menurut saya bagaimana para germo atau mucikari, jaringan itu, diberantas, dilakukan penghukuman segala macem," tambah Irwan.

Selain itu, menurut Irwan, perihal supply and demand juga harus disorot dalam masalah prostitusi.

"Bagaimana caranya kemudian salah satunya adalah bahwa ketika ada yang ketangkep, misalnya ketahuan, pelanggan juga dihukum. Nah kalo itu dilakukan, itu membuat efek jera bagi para laki-laki yang biasa itu kan jadi berhati-hati," kata Irwan.

Upaya tersebut dinilai dapat menekan demand meskipun prostitusi tidak serta merta dapat dihapus 100 persen.

"Nah itu kan cara-cara bagaimana tadi, dan menurut saya penggerebekan tidak efektif, itu cuman sesaat, selama akar masalahnya tidak diatasi," pungkas Irwan.

Baca juga: Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com