Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi

Kompas.com - 27/10/2019, 16:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur Jumat (25/10/2019) malam, menetapkan seorang perempuan berinisial PA sebagai saksi.

Ia ditangkap bersama dengan mucikari berinisial JL dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya billing hotel dan uang tunai.

PA yang dikaitkan sebagai jebolan sebuah ajang kontes kecantikan di Indonesia pada tahun 2016 silam diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, sang mucikari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menersangkakan mucikari memang menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian.

"Itu kan kasus memperdagangkan manusia, jadi yang mengorganisir yang harus dipidana. Pengguna semestinya juga dijerat, karena bagian dari yang memelihara siklus perdagangan manusia," kata Iqrak, dihubungi Minggu (27/10/2019).

Perempuan yang menjadi pelacur dalam hal ini sebaiknya dilihat lagi, apakah ia melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau karena paksaan dari orang lain.

Baca juga: Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Jika atas kemauan diri sendiri, Iqrak menilai hal itu sebagai sebuah paradoks. Pasalnya menjual diri atas kesadaran sendiri merupakan hak seseorang atas tubuhnya yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Namun adanya mereka ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan masalah prostitusi. Hemat saya, dari sisi siapa yang paling bertanggung jawab, tentu yang mengorganisir dan yang menggunakan adalah yang paling bertanggung jawab," jelasnya.

Inilah yang menurutnya banyak menyeret sejumlah nama besar perempuan yang berasal dari ranah public figure.

"Dugaan saya, prostitusi online yang melibatkan mereka dari kelas menengah/atas atau figur publik lebih bersifat kemauan sendiri," sebut dia.

Perempuan yang bekerja di bidang prostitusi dengan kesadarannya memang sudah semestinya tidak ditindak secara hukum, karena mereka sudah mendapatkan sanksi secara sosial. 

"Untuk pelaku pekerja seks sukarela ini, secara sosial sebenarnya sudah mendapatkan reaksi. Meskipun kadang polisi punya pertimbangan sendiri mengapa pada akhirnya mereka juga disidik dan berujung pidana," ucap Iqrak.

Sementara mereka yang ada di dunia gelap ini atas dasar paksaan, sudah pasti posisinya sebagai korban dan harus segera diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com