“Tingkat kerumitan masing-masing kasus berbeda. Kalau kita bicara OTT, bukti mudah dengan modal penyadapan dihadirkan persidangan bisa selesai. Tapi kalau kasusnya case building yang misal terkait perbankan dan lain-lain, itu pasti butuh waktu untuk mengumpulkan buktinya,” kata Kurnia.
Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia yang harus menunggu bukti-bukti dari Inggris, serta kasus KTP elektronik yang untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun.
Selain masalah SP3, ia menilai, jika Dewan Pengawas dibentuk, maka proses KPK saat melakukan tangkap tangan akan terganggu.
Alasannya, karena harus melalui birokrasi Dewan Pengawas sehingga tidak akan efektif.