Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Versi Revisi Berlaku, Membayangkan KPK Setelah Ini...

Kompas.com - 17/10/2019, 16:44 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/10/2019).

Meski tanpa tanda tangan Presiden, UU KPK versi revisi berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019.

Dalam perjalanan revisi UU KPK, muncul sejumlah kontroversi, terutama beberapa pasal yang dianggap akan melemahkan fungsi KPK.

Bagaimana KPK setelah UU KPK versi revisi ini berlaku?

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, ritme kerja KPK ke depan akan terganggu.

“Seluruh UU KPK yang kita pandang bermasalah berlaku hari ini dan itu akan mengganggu ritme kerja KPK ke depannya,” ujar Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Menurut Kurnia, salah satu yang dipandang bermasalah adalah ketentuan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Baca juga: Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah

Berdasarkan UU KPK versi revisi, kasus-kasus yang jangka waktu penanganannya lebih dari 2 tahun, bisa dihentikan.

“Poin krusialnya, kasus-kasus yang berdimensi merugikan negara, besar kemungkinannya dihentikan dengan adanya undang-undang yang baru. Misalnya kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, KTP elektronik, ini kan kasus yang penyelidikannya melebihi 2 tahun dalam waktu dekat ini,” ujar Kurnia.

Ia mengatakan, sejatinya, KPK tak memiliki wewenang dalam hal mengeluarkan SP3.

Hal ini, lanjut Kurnia, bertentangan dengan tiga putusan MK yang dikeluarkan tahun 2003, 2006, dan 2010.

Selama ini, sudah ada mekanisme penghentian perkara di KPK tanpa harus mengeluarkan SP3.

Ketika bukti tidak cukup saat kasus dalam penanganan, maka kasus bisa dilimpahkan ke persidangan dan terdakwa bisa dinyatakan bebas.

Menurut Kurnia, yang menjadi pertimbangan adalah setiap kasus memiliki kerumitan yang berbeda-beda.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?

Oleh karena itu, pembatasan atau limitasi waktu dalam UU KPK versi revisi adalah hal yang tidak tepat.

“Tingkat kerumitan masing-masing kasus berbeda. Kalau kita bicara OTT, bukti mudah dengan modal penyadapan dihadirkan persidangan bisa selesai. Tapi kalau kasusnya case building yang misal terkait perbankan dan lain-lain, itu pasti butuh waktu untuk mengumpulkan buktinya,” kata Kurnia.

Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia yang harus menunggu bukti-bukti dari Inggris, serta kasus KTP elektronik yang untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun.

Selain masalah SP3, ia menilai, jika Dewan Pengawas dibentuk, maka proses KPK saat melakukan tangkap tangan akan terganggu.

Alasannya, karena harus melalui birokrasi Dewan Pengawas sehingga tidak akan efektif.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 26 Poin RUU KPK yang Berisiko Melemahkan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Tren
Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com