Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU KPK Versi Revisi Berlaku, Membayangkan KPK Setelah Ini...

Meski tanpa tanda tangan Presiden, UU KPK versi revisi berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019.

Dalam perjalanan revisi UU KPK, muncul sejumlah kontroversi, terutama beberapa pasal yang dianggap akan melemahkan fungsi KPK.

Bagaimana KPK setelah UU KPK versi revisi ini berlaku?

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, ritme kerja KPK ke depan akan terganggu.

“Seluruh UU KPK yang kita pandang bermasalah berlaku hari ini dan itu akan mengganggu ritme kerja KPK ke depannya,” ujar Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Menurut Kurnia, salah satu yang dipandang bermasalah adalah ketentuan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Berdasarkan UU KPK versi revisi, kasus-kasus yang jangka waktu penanganannya lebih dari 2 tahun, bisa dihentikan.

“Poin krusialnya, kasus-kasus yang berdimensi merugikan negara, besar kemungkinannya dihentikan dengan adanya undang-undang yang baru. Misalnya kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, KTP elektronik, ini kan kasus yang penyelidikannya melebihi 2 tahun dalam waktu dekat ini,” ujar Kurnia.

Ia mengatakan, sejatinya, KPK tak memiliki wewenang dalam hal mengeluarkan SP3.

Hal ini, lanjut Kurnia, bertentangan dengan tiga putusan MK yang dikeluarkan tahun 2003, 2006, dan 2010.

Selama ini, sudah ada mekanisme penghentian perkara di KPK tanpa harus mengeluarkan SP3.

Ketika bukti tidak cukup saat kasus dalam penanganan, maka kasus bisa dilimpahkan ke persidangan dan terdakwa bisa dinyatakan bebas.

Menurut Kurnia, yang menjadi pertimbangan adalah setiap kasus memiliki kerumitan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, pembatasan atau limitasi waktu dalam UU KPK versi revisi adalah hal yang tidak tepat.

“Tingkat kerumitan masing-masing kasus berbeda. Kalau kita bicara OTT, bukti mudah dengan modal penyadapan dihadirkan persidangan bisa selesai. Tapi kalau kasusnya case building yang misal terkait perbankan dan lain-lain, itu pasti butuh waktu untuk mengumpulkan buktinya,” kata Kurnia.

Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia yang harus menunggu bukti-bukti dari Inggris, serta kasus KTP elektronik yang untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun.

Selain masalah SP3, ia menilai, jika Dewan Pengawas dibentuk, maka proses KPK saat melakukan tangkap tangan akan terganggu.

Alasannya, karena harus melalui birokrasi Dewan Pengawas sehingga tidak akan efektif.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/17/164401465/uu-kpk-versi-revisi-berlaku-membayangkan-kpk-setelah-ini

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke