Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukkan Taring, Ini Deretan OTT Pasca-pengesahan UU KPK Versi Revisi

Kompas.com - 16/10/2019, 17:12 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang KPK versi revisi telah disahkan oleh DPR pada 24 September 2019 lalu. Meski demikian, lembaga anti-rasuah ini tak kehilangan taringnya.

KPK berhasil melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pasca-pengesahan UU KPK versi revisi, di antaranya:

Bupati Lampung Utara

Operasi tangkap tangan dilakukan di Lampung Utara, Lampung. Kali ini, KPK berhasil mengamankan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di rumah dinasnya pada Minggu (6/10/2019) malam.

Selain itu, lembaga anti-korupsi ini juga mengamankan uang senbanyak Rp 600 juta yang sedianya hendak diserahkan kepada Agung.

OTT tersebut terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan kabupaten.
Setelah ditangkap, Agung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka beserta lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,

Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung, Wan Hendri.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Baca juga: OTT di Lampung Utara, Pernah Jabat Camat Sebelum Jadi Bupati hingga Miliki Kekayaan Rp 2,3 M

Bupati Indramayu

Menjelang Senin (14/10/2019) tengah malam, KPK menamgkap Bupati Indramayu, Supendi dalam OTT di Indramayu Barat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Dalam OTT kali ini KPK mengamankan delapan orang, di antaranya ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu.

Febri juga menyebutkan, penangkapan kepala daerah ini terkiat dengan transaksi proyek di Dinas PU.

Baca juga: OTT Bupati Indramayu, dari Suap Sepeda hingga Kode Mangga Manis

Kepala BPJN XII

KPK juga berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.

Lembaga anti-rasuah ini mengamankan delapan orang dalam operasi di Samarinda, Bontang, dan Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Selain Kepala BPJN XII, KPK juga mengamankan unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), staf balai, serta pihak swasta.

Meski begitu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum bisa merinci identitas dari pihak-pihak tersebut.

Namun KPK menduga, ada transaksi senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam operasi. Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan multiyears di bawah Kementerian PUPR senilai Rp 155 miliar.

"Yang diamankan di Jakarta itu satu orang, Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII. Sisanya, tujuh orang diamankan di Samarinda dan Bontang," kata Febri.

Baca juga: OTT Kepala BPJN XII, KPK Duga Ada Transaksi Senilai Rp 1,5 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com