Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 14/10/2019, 12:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah pesan yang berisi kontak-kontak pelaporan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian dapat dipastikan hoaks.

Pesan tersebut seolah resmi di mana mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BKN dan Kominfo memastikan isu yang beredar tersebut bukan dikeluarkan oleh keduanya.

Narasi yang beredar:

Kabar merebak luas ke masyarakat, baik lewat media sosial maupun pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Pesan ini menjelaskan jika terdapat PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi, yang bersangkutan dapat dilaporkan sesuai informasi yang tertera.

Pelaporan bisa disampaikan lewat telepon atasnama Kominfo, situs lapor.go.id, serta email dan media sosial milik BKN, dengan melampirkan tangkapan layar unggahan yang terindikasi berisi ujaran kebencian atau intoleransi.

Pesan singkat tersebut juga menegaskan bahwa PNS dapat dipecat atas tindakannya tersebut.

Berikut bunyi pesannya:

Tangkapan layar pesan yang beredarWhatsApp Tangkapan layar pesan yang beredar
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@ bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medos Terancam Dipecat.

Baca juga: Dapatkah PNS Dipecat karena Unggah soal Ujaran Kebencian?

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan dengan tegas mengungkapkan jika pesan itu bukan dikeluarkan oleh instansinya.

Menurut Ridwan, pelaporan PNS yang memang terbukti turut menyebarkan ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Pembinaan PNS, lanjut Ridwan, bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.

Secara terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu juga menyampaikan, pihaknya tak pernah mengeluarkan pesan yang beredar ini.

“Bukan dari Kementerian Kominfo,” ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2019) sore.

Baca juga: [HOAKS] Pulau Ambon dan Seram Hilang akibat Patahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com