Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkah PNS Dipecat karena Unggah soal Ujaran Kebencian?

Kompas.com - 13/10/2019, 18:13 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ujaran kebencian di media sosial yang berujung ke kasus hukum tengah mendapat sorotan masyarakat. Kasus ini kuat hubungannya dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai abdi negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) harus menjunjung tinggi kode etiknya, termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong lewat media sosial.

Namun, apakah pegawai negeri sipil (PNS) dapat dipecat lantaran melakukan hate speech melalui media sosial?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, aturan mengenai kode etik dan disiplin PNS diatur dalam peraturan presiden (PP).

"Coba lihat PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakan aturan tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi, Ini Perinciannya...

ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut, di mana hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com