Pada 2018 lalu, BKN merilis enam aktivitas ASN yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut, yaitu:
Baca juga: Ramai Nilai Tes SKD 2018 untuk Seleksi CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN
Menelaah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.