Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok

Kompas.com - 04/10/2019, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA semester I 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 28,7 triliun. Jumlah ini lebih besar ketimbang tahun 2018, yaitu Rp 500 miliar.

Prestasi ini tak lepas dari langkah KPK yang memperluas fokus pemberantasan korupsi, termasuk pada sisi penerimaan negara (revenue).

Pencegahan korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi penting karena berdampak pada penerimaan negara serta kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan data Litbang KPK, pengelolaan keuangan negara yang dijalankan secara benar dan transparan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 4.000 triliun setiap tahun.

Faktanya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa realisiasi pendapatan negara pada 2018 "hanya" mencapai Rp 1.942,3 triliun atau sekitar setengah dari potensi sesungguhnya.

Oleh karenanya, langkah pencegahan korupsi dengan memperluas fokus penerimaan negara oleh KPK sudah selayaknya mendapat dukungan dari banyak pihak.

KPK dituntut untuk senantiasa jeli melihat potensi-potensi kebocoran dari penerimaan negara yang masih berlangsung hingga saat ini.

Salah satu sumber penerimaan negara yang layak menjadi perhatian KPK adalah penerimaan yang berasal dari cukai hasil tembakau atau lebih dikenal dengan cukai rokok.

Cukai rokok memberikan kontribusi cukup siginifikan terhadap penerimaan negara, yaitu sekitar 10 persen dari seluruh penerimaan negara.

Pada 2019, pemerintah mematok target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 158 triliun dan tahun 2020 sebanyak Rp 173 triliun.

Pada 2018, KPK sesungguhnya mulai melihat potensi hilangnya penerimaan negara dari cukai rokok.

Hasil kajian KPK tentang optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas di Batam menemukan bahwa kebijakan insentif rokok di kawasan tersebut menyebabkan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai atas 2,5 miliar batang rokok sebesar Rp 945 miliar.

Dari temuan tersebut, pada Februari 2019, KPK mengirimkan rekomendasi agar pemerintah mencabut insentif fiskal terhadap rokok di Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti pada 17 Mei 2019 oleh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan mencabut insentif tersebut dan memberlakukan kebijakan cukai rokok di seluruh kawasan perdagangan bebas.

Keberhasilan mencegah hilangnya penerimaan negara dari cukai rokok, seperti terjadi di kawasan perdagangan bebas Batam, layak mendapat apresiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com