Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Ia tercatat memiliki jumlah kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Hukum yang Berlaku
Kekayaan tersebut meliputi 12 bidang tanah, 4 unit mobil, serta surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.
Pasca-ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Hingga Rabu sore kemarin, Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
Terkait kasus yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.