Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI

Kompas.com - 19/09/2019, 09:46 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah segera cair.

Seperti apa perjalanan Imam Nahrawi hingga akhirnya kini tersandung kasus dugaan suap KONI?

Melansir dari situs Kemenpora, Imam Nahrawi lahir di Bangkalan, Jawa Timur pada 8 Juli 1973.

Ia menghabiskan masa pendidikan SD sampai SMA di Bangkalan.

Kemudian, melanjutkan sekolah dan lulus dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya, pada 1997.

Imam tercatat pernah menjadi seorang aktivis dan memimpin sebuah organisasi mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Dalam perjalanan kariernya, Imam pernah menjabat Direktur Intervisi Surabaya sejak tahun 1997 dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo tahun 2000.

Imam kemudian terjun ke dalam dunia politik dan bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa.

Di kepengurusan PKB, Imam Nahrawi pernah menjadi Wakil Sekjen DPP PKB dan Ketua DPW PKB Jawa Timur.

Di parlemen, ia pernah duduk sebagai wakil rakyat asal Fraksi PKB pada 2004-2009, periode 2009-2014, dan sempat pula duduk menjadi anggota DPR periode 2014-2019 sebelum akhirnya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selama menjabat sebagai anggota DPR, ia pernah duduk sebagai anggota Komisi I dari Fraksi PKB 2004-2006 dan anggota Komisi V dari Fraksi PKB 2006-2007.

Kegiatan lain, ia pernah menjadi Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur dan Ketua Umum Dewan Nasional Garda Bangsa.

Menjadi Menpora

Imam Nahrawi dilantik menjadi Menpora pada 27 Oktober 2014 oleh Presiden Joko Widodo saat berusia 41 tahun.

Adapun, saat terpilih sebagai Menpora, kedudukan Imam Nahrawi di DPR digantikan oleh politisi PKB yang juga artis Arzetti Bilbina.

Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Ia tercatat memiliki jumlah kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Kekayaan tersebut meliputi 12 bidang tanah, 4 unit mobil, serta surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.

Pasca-ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Hingga Rabu sore kemarin, Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

Terkait kasus yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com