Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Begini Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia...

Kompas.com - 07/09/2019, 13:51 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ancaman revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dinilai akan memperlemah lembaga KPK.

Diberitakan Kompas.com (6/9/2019), revisi UU KPK tersebut mendapatkan protes dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali oleh internal KPK.

Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia?

Dilansir dari acch.kpk.go.id, pada tahun 1970, Presiden Soeharto pernah menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Saat itu, Soeharto menyatakan hal tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dan menegaskan bahwa dia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi.

Pemerintahan saat itu sempat menerbitkan Keppres No. 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.

Seiring dengan berjalannya waktu, tim tersebut tidak berhasil melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi.

Peraturan ini justru mengundang berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di tahun 1970 yang kemudian ditandai dengan dibentuknya "Komisi 4".

Komisi tersebut bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.

Pada tahun yang sama, mantan Wakil Presiden RI Bung Hatta memunculkan wacana bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia.

Padahal, lanjut Hatta, korupsi telah menjadi perilaku dari sebuah rezim baru yang dipimpin Soeharto, padahal usia rezim tersebut masih terbilang muda.

Hatta juga merasakan bahwa cita-cita pendiri bangsa telah dikhianati dalam masa yang masih sangat muda.

Maih dari sumber yang sama, ahli sejarah JJ Rizal mengungkapkan, Hatta saat itu merasa cita-cita negara telah dikhianati dan lebih parah lagi karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas. Padahal menurut dia, tak ada kompromi apapun dengan korupsi.

Baca juga: Dosen UGM Galang Petisi Tolak Revisi UU KPK

Masa Orde Baru

Masa Orde baru dapat dibilang masa yang paling banyak mengeluarkan peraturan soal pemberantasan korupsi karena masa pemerintahannya juga panjang.

Kendati banyak mengelurkan peraturan-peraturan, tidak banyak yang dapat berlaku efektif untuk memberantas korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com