Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Senyap Revisi UU KPK, Menunggu Jokowi Menepati Janjinya...

Kompas.com - 06/09/2019, 05:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi kembali ramai diperbincangkan.

Hal itu sebagai respons atas agenda rapat paripurna DPR secara tiba-tiba pada hari ini, Kamis (5/9/2019), membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU KPK.

Rencana revisi UU KPK ini mengejutkan, karena tiba-tiba masuk dalam agenda rapat paripurna dan hari ini disetujui oleh seluruh fraksi untuk dibahas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M, menilai, perjalanan revisi UU KPK masih jauh.

"Artinya, kan baru usulan Baleg. Memangnya UU KPK sudah berganti? Tidak juga. Itu kan usulan Baleg. masih panjang jalannya," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada ( UGM), Zainal Arifin Mochtar, saat diskusi menyoal proses pemililihan pimpinan KPK di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada ( UGM), Zainal Arifin Mochtar, saat diskusi menyoal proses pemililihan pimpinan KPK di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Menurut dia, revisi UU KPK tidak akan berlanjut jika pemerintah menolak untuk membahasnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Bentuk Kebohongan Pemerintah-DPR

Selain itu, menurut dia, para wakil rakyat periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 juga belum tentu melanjutkannya.

Zainal juga berpendapat, Presiden yang memiliki dukungan kuat di parlemen juga punya kekuatan untuk menentukan apakah revisi UU KPK akan berlanjut atau tidak.

"Presiden masih ada, karena separuh legislasi itu di tangan Presiden. kalau Presiden menolak membahas, ya enggak jadi dong," ujar dia.

Ia mengingatkan janji kampanye Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2019 untuk memperkuat KPK.

"Saya sih sederhana saja. Jokowi ingat saja janjinya untuk memperkuat KPK, bahwa kalau ada usulan mengubah UU KPK dan isinya tidak memperkuat KPK, Jokowi harus ingat janjinya," kata Zainal.

"Jangan biarkan ada perubahan kalau memang niatnya memperlemah. Tapi kalau memperkuat, harus kita lihat bersama-sama," lanjut dia.

Mengecilkan peran KPK

Oleh karena itu, menurut dia, revisi UU KPK yang saat masih di Baleg, tak perlu dikhawatirkan.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, saat dihubungi secara terpisah, menganggap revisi UU KPK yang diusulkan DPR bertujuan mengkerdilkan KPK.

"Banyak sekali di draf terbaru hasil dari Baleg hari ini, itu memang jelas arahnya adalah mengkerdilkan KPK. Bahkan ingin mengecilkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Adnan saat dihubungi, Kamis sore.

Baca juga: Jika Revisi UU KPK Gol, KPK Jadi Lembaga Pemerintah tetapi Independen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com