Adnan juga berharap Presiden meninjau ulang dan mengkritisi pasal-pasal yang ada di dalam draf usulan DPR.
Menurut dia, KPK adalah lembaga negara yang memiliki dukungan publik terbesar jika mengacu pada survei LSI 2018.
Seharusnya, hal itu menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperhitungkan revisi UU tersebut sebagaimana aspirasi publik.
Seperti diketahui, wacana revisi UU KPK ini sudah berembus sejak 2017.
Baca juga: Tidak Masuk Prolegnas, Mengapa Revisi UU KPK Disetujui?
Namun, wacana tersebut urung dilakukan setelah mendapatkan penolakan dari KPK dan masyarakat.
Dalam wacana revisi UU KPK, disebutkan bahwa perubahan menyangkut beberapa hal di antaranya adalah penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), serta status kepegawaian KPK.
Poin perubahan itu juga tak jauh berbeda dari rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus Hak Angket KPK) yang telah diumumkan pada 2018 silam.
Substansi revisi yang disepakati Baleg meliputi enam poin perubahan kedudukan dan wewenang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.