Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Perlu Skenario Jangka Panjang

Kompas.com - 04/09/2019, 06:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mendapat respons beragam di tengah masyarakat.

Kenaikan yang mencapai 100 persen ini rencananya akan direalisasikan mulai 1 Januari 2020.

Diketahui, kenaikan iuran ini diberlakukan untuk peserta kelas I dan II atau peserta on Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, adanya kenaikan iuran ini bergantung pada lamanya pemerintah memberlakukan kenaikan iuran ini.

"Kalau (berlaku) jangka pendek, memang nampaknya perlu suntikan dana lewat iuran atau lewat pemerintah, kalau jangka panjang-menengah, seharusnya pemerintah punya skenario unuk menyelamatkan BPJS tanpa kenaikan iuran sekalipun," ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa adanya kenaikan iuran sebesar 100 persen ini nantinya untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya.

Atas hal itu, Tulus juga menegaskan bahwa tindakan itu bisa dilakukan asalkan pemerintah berani mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih progresif, misalnya diberlakukan cukai rokok guna di beberapa negara maju guna membantu asuransi sejenis BPJS di negara tersebut.

"Misalnya sekarang cukai rokok itu 153 T, nah ambil contoh sepertiganya itu diberikan ke BPJS Kesehatan atau diberikan insentif bagi perokok lagi itu bisa membantu menyelamatkan BPJS," ujar Tulus.

Baca juga: Iuran BPJS Naik 100 Persen, Berikut Cara agar Anda Tak Gampang Sakit

Menurutnya, dengan adanya bantuan dari cukai rokok inilah menjadi salah satu alternatif bahwa tidak semua permasalahan (defisit) dibebankan pada pasien atau konsumen.

Ia juga menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berisiko pada pasien mandiri.

"Pasien mandiri itu sangat rentan dengan daya beli. Nah, kalau daya belinya akan dinaikkan lagi itu akan semakin turun dan semakin tidak mau bayar," ujar Tulus.

Tulus mengungkapkan bahwa hingga saat ini kepesertaan pasien mandiri yang membayar hanya sekitar 49 persen.

Angka ini dinilai masih memprihatinkan, menilik masih banyak peserta mandiri yang nunggak pembayaran.

Oleh karena itu, jika iuran BPJS dinaikkan dan itu berpotensi meningkatkan anti-peserta mandiri.

Pemalsuan Data

Selain itu, tindakan lain yang dianggap bisa menyelamatkan BPJS, yakni pemerintah harusnya berani memaksa perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota BPJS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com