Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Terkait Kasus Nasabah Bank Mandiri yang Mengaku Kehilangan Rp 800 Triliun

Kompas.com - 31/08/2019, 14:17 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) dikabarkan akan dituntut oleh nasabahnya, Ollson Bo Michael. Hal itu dikarenakan Bank Mandiri dituding menghilangkan dana nasabah yang bersangkutan sebanyak 50 miliar euro atau sekitar Rp 800 triliun.

Adapun dana sebesar itu dikirimkan oleh keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank London ke Bank Mandiri.

Namun, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan bahwa pihak perbankan tidak mungkin menghilangkan dana sebesar Rp 800 trilun, karena adanya pantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rohan mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

Berikut 3 fakta mengenai kabar polemik nasabah Bank Mandiri yang dikabarkan kehilangan uang sejumlah Rp 800 triliun.

1. Nasabah merupakan WNA

Diketahui, nasabah yang menuntut Bank Mandiri merupakan pria asal Swedia bernama Ollson Bo Michael.

Ia disebutkan menerima dana sebesar Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman untuk mengembangkan investasi di PT SSS.

Di sisi lain, Rohan mengakui bahwa Ollson merupakan nasabah Bank Mandiri, tetapi Ollson tersandung kredit macet dengan kolektibilitas 2C.

Rohan juga mengatakan bahwa kredit yang dipinjam Ollson sejauh ini mengalami penunggakan pembayaran hingga Rp 5 miliar.

Menurut data di Bank Mandiri, Ollson disebutkan tidak memperbarui (Kartu) Izin Tinggal Terbatas (KITAS)-nya sejak 2017.

Sementara, Bank Mandiri telah meminta KITAS maupun (Kartu) Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik Ollson sejak tahun lalu.

Baca juga: Bank Mandiri Sebut Kabar Dituntut Nasabah Rp 800 Triliun Hoaks

2. Ollson melaporkan Bank Mandiri

Karena dana yang akan diinvestasikan ke Perusahaan SSS tak kunjung diterima, Ollson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas, Jakarta, untuk menanyakan transfer dana 50 miliar euro itu pada 17 April 2019.

Kemudian, Ollson mengirimkan email kepada Bank Mandiri dan dijelaskan bahwa tidak pernah ada aktivitas transfer senilai 50 miliar euro ke rekeningnya.

Bank Mandiri juga mengundang Ollson untuk ke kantor cabang dan menjelaskan validitas transfer tersebut.

Tetapi, bukan solusi yang dihasilkan, melainkan Bank Mandiri justri menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Ollson yang mengatasnamakan PT SSS melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com