Adapun surat somasi yang dilayangkan, yakni surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/2019 tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019.
Rohan mengungkapkan, Ollson pun melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian dan menyebarkan kabar tersebut ke media online FNN.xx.xx.
Baca juga: Nasabah yang Mengaku Hilang Dana Rp 800 Triliun, Ternyata Nasabah Kredit Macet Bank Mandiri
Atas tuduhan yang dialamatkan Ollson ke Mandiri, Rohan pun lantas melaporkan balik yang bersangkutan.
Menurut Rohan, pihaknya melaporkan Ollson atas dugaan hoaks yang disebarkannya.
Selain itu, Rohan juga melaporkan media online FNN.xx.xx itu ke pihak kepolisian karena menanyangkan isu hoaks.
Tak hanya itu, akibat maraknya kabar bohong ini, Rohan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar hoaks yang belum jelas kebenarannya.
Baca juga: Nasabah Akui Dana Hilang Rp 800 Triliun di Bank Mandiri, Ini Kronologinya
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.