Hal ini seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menurut SKB 3 Menteri, masyarakat Indonesia akan libur pada Rabu (1/4/2024) untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Meski 1 Mei merupakan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Indonesia juga merayakannya pada tanggal yang sama.
Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Hari Buruh Internasional diperingati secara rutin sebagai hari libur nasional untuk membangun kebersamaan antarpelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional.
Selain Hari Buruh, masyarakat Indonesia akan mendapatkan libur dan curi bersama untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada 9 Mei 2024 dan hari raya Waisak 2568 BE pada 23 Mei 2024.
Sejarah Hari Buruh Internasional
Peringatan Hari Buruh Internasional juga dikenal dengan sebutan International Worker’s Day, Labour Day, atau May Day karena dirayakan pada bulan Mei.
Hari Buruh Internasional diadakan pertama kali pada 1-4 Mei 1886 di Haymarket, Chicago, Amerika Serikat. Saat itu, serikat buruh AS menyerukan kadilan terhadap hak buruh seperti jam kerja yang sesuai dan kondisi kerja layak.
Diberitakan Kompaspedia, buruh saat itu bekerja sekitar 12-16 jam sehari selama tujuh hari seminggu dengan upah rendah. Mereka juga tidak memiliki fasilitas sanitasi dan waktu istirahat yang memadai.
Pada 1830, kaum buruh AS mulai menyerukan keadilan bagi mereka. Salah satu hal yang diprjuangkan berupa penerapan kerja delapan jam sehari pada 1 Mei 1886. Jelang hari itu, para buruh bersiap mogok kerja besar-besaran.
Akhirnya pada 1 Mei 1886, lebih dari 300.000 buruh mogok kerja dan mengadakan unjuk rasa di berbagai kota AS untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dan pengurangan jam kerja.
Nahas, penembakan terjadi pada 3 Mei sehingga membunuh empat orang dan melukai banyak buruh lainnya. Kejadian ini membuat unjuk rasa besar disertai ledakan bom pecah pada 4 Mei 1886. Akibatnya, banyak buruh dihukum mati dan dipenjara.
Seiring waktu, Hari Buruh Internasional 1 Mei akhirnya dideklarasikan dalam Kongres Sosialis Internasional II di Paris tahun 1889. Tujuannya untuk menghormati perjuangan para buruh dan menggalang solidaritas di kalangan buruh.
Mereka mengkritik sistem harga sewa tanah milik penduduk yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, upah kaum buruh terlalu murah. Saat itu, buruh Bumiputera belum tertarik ikut berdemonstrasi dalam Hari Buruh. Acara diikuti mayoritas orang Eropa.
Sejak saat itu, Hari Buruh mulai diikuti buruh dalam negeri. Selama 1920-an, gerakan buruh berkembang pesat di Hindia Belanda dibuktikan dengan terdapat lebih dari 20 serikat buruh.
Sayangnya, pada masa pendudukan Jepang, organisasi buruh dilarang dan dibubarkan.
Hari Buruh baru diperingati kembali setelah proklamasi kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Peringatan ini diselenggarakan di tingkat lokal maupun nasional. Namun, organiasi serikat buruh kembali dibubarkan sejak September 1965.
Pada 20 Februari 1973, pemerintah meleburkan seluruh serikat buruh dalam organisasi tunggal bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Tanggal tersebut sempat diperingati sebagai Hari Pekerja versi Orde Baru.
Gerakan buruh baru kembali muncul dengan bebas pada masa reformasi 1998. Presiden BJ Habibie menerapkan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) bagi para pekerja.
Akhirnya, pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No. 24 tahun 2013 menetapkan kembali 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sekaligus sebagai hari libur nasional.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/29/103000065/tanggal-1-mei-hari-libur-apa-