Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heru Budi Bakal Beri Sanksi ASN Jakarta yang WFH Usai Libur Lebaran

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat berada di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa Pemprov Jakarta tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk ASN usai libur Lebaran 2024, terhitung Sabtu (6/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024).

"Tidak ada yang WFH, semua masuk. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta usat, dikutip dari Antara.

Menurut Heru, selama periode cuti dan libur Lebaran 2024, seluruh ASN sudah seharusnya mengatur waktu mudik.  Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu libur.

Sanksi ASN yang absen 

Heru juga meminta agar Badan Kepeegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas, hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos atau absen kerja dengan alasan apa pun.

“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH), masuk dan nggak ada cuti tambahan,” kata Heru.

Beberapa sanksi yang diberikan BKD bagi ASN  yang bolos kerja setelah libur Lebaran di antaranya:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/084500365/heru-budi-bakal-beri-sanksi-asn-jakarta-yang-wfh-usai-libur-lebaran

Terkini Lainnya

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke