Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komite HAM PBB Soroti Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dikutip dari siaran pers di laman resmi organsasi tersebut yang dirilis, Kamis (28/3/2024), badan ahli PBB ini prihatin dengan implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia. 

Untuk diketahui, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik hingga kini telah diratifikasi oleh 174 Negara peserta.

Simak beberapa poin sorotan dan rekomendasi Komite HAM PBB untuk Indonesia:

Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Komite yang beranggotakan 18 anggota dari unsur ahli HAM independen perwakilan beberapa negara ini merasa prihatin dengan proses demokrasi di Pilpres 2024. 

Salah satu poin yang disorot adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimum kandidat calon presiden-calon wakil presiden. 

"Dugaan penggunaan 'pengaruh yang tidak semestinya' di Pilpres 2024 ini menguntungkan Putra Presiden (Gibran Rakabuming Raka)," tulis laporan tersebut. 

Komite HAM PBB juga menyoal beberapa hal yang mengganggu proses demokrasi, seperti adanya laporan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh-tokoh oposisi. 

"Komite mendesak Indonesia untuk memastikan pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi KPU," imbuh laporan ini.

Selain itu, Komite HAM PBB juga mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengekang, memastikan tempat pemungutan suara yang mudah diakses, dan menjaga netralitas para pejabat tinggi untuk pemilu yang lebih demokratis.

Pelaku pelanggaran HAM berat di Papua divonis bebas

Komite HAM PBB mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap beberapa orang di Papua.

Namun, badan ahli PBB ini menyesalkan minimnya informasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua.

Salah satu yang disesalkan PBB adalah, putusan majelis hakim pengadilan HAM yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Selain itu, Komite HAM PBB juga menyoal minimnya informasi mengenai investigasi terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Komite menyerukan kepada Indonesia untuk memperkuat upaya-upaya untuk mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban para pelaku atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masa lalu," tulis laporan tersebut.

Komite juga mendorong Indonesia bisa menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menginvestigasi semua pelanggaran, dan memberikan reparasi penuh kepada para korban.

Selain itu, Komite juga meminta lembaga-lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tak hanya Indonesia yang disorot

Selain Indonesia, Komite HAM PBB juga menyoroti beberapa negara yang tidak patuh dalam mengimplementasikan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Beberapa negara tersebut di antaranya Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Britania Raya, dan Irlandia Utara. 

Seperti di Indonesia, beberapa negara tersebut diberikan catatan beserta rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan negara-negara terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.  

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/30/073000365/komite-ham-pbb-soroti-pencalonan-gibran-di-pilpres-2024

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke