Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tutorial Mencoblos, Ini 5 Hal yang Dilarang Saat Berada di TPS

KOMPAS.com - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi berupa pencoblosan atau pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang buka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana mengingatkan agar pemilih menerapkan etika di dalam TPS pada saat menggunakan hak suaranya.

”Secara etik, misalnya, pemilih hadir ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen identitas yang diminta untuk memilih. Sesuai dengan jadwal di undangan,” kata Ihsan, dilansir dari Kompas.id.

Pemilih tidak boleh bertindak semaunya saat berada di TPS. Karena ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Jika melanggar, pemilih bisa dikenai sanksi.

Lantas, apa saja hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS?

5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS

Hal-hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Berikut 5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024:

1. Datang melebihi waktu yang ditentukan

Salah satu etika pemilih yang perlu dilakukan saat mencoblos di TPS adalah datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pada dasarnya, TPS akan buka mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Namun, masing-masing kategori pemilih mempunyai jadwal waktu pencoblosan yang berbeda. Berikut perinciannya:

Pemilih dalam DPT

  • Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPTb

  • Sementara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa hadir mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
  • Mereka diimbau untuk datang paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPK

2. Berkampanye

Diberitakan Kompas.id, pemilih dilarang berkampanye di dalam TPS.

Mereka harus menjaga suasana kondusif dan tidak menunjukkan keberpihakan atau penolakan terhadap pilihannya.

3. Mencoblos dengan benda lain

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggunakan paku sebagai alat mencoblos surat suara pada Pemilu 2024.

Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti pensil, pena, dan lain-lain untuk mencoblos surat suara.

4. Mencoret surat suara

Pemilih juga dilarang mencoret surat suara saat mencoblos di TPS.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PKPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara," bunyi Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

5. Memfoto dan merekam saat mencoblos

Mengacu Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemilih juga dilarang memfoto atau merekam saat mencoblos di TPS.

"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," bunyi aturan tersebut.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh petugas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Sanksi jika melanggar

Pemilih yang melanggar aturan saat mencoblos di TPS akan dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mengacu pada aturan tersebut, sanksi yang diberikan kepada pemilih yang memfoto dan merekam saat di TPS berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Sesuai Pasal 264 UU Pemilu, pemilih yang boleh dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Sementara itu, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Tata cara mencoblos di TPS

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemilih saat mencoblos. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut tata cara mencoblos pada Pemilu 2024:

  • Pemilih mengecek dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara. Pastikan bahwa surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam kondisi tidak rusak.
  • Jika surat suara yang diterima rusak atau keliru, pemilih dapat meminta surat pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.
  • Setelah itu, pemilih bisa menuju ke bilik suara dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara menggunakan paku di atas meja yang sudah disediakan
  • Melipat kembali surat suara sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak tampak
  • Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis pemilu
  • Jangan lupa mencelupkan satu jari ke dalam tinta yang sudah disediakan petugas KPPS. Pastikan seluruh bagian kuku terkena tinta sebelum keluar dari TPS
  • Bagi pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Itulah beberapa hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS dan tata cara mencoblos pada Pemilu 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/14/070000265/tutorial-mencoblos-ini-5-hal-yang-dilarang-saat-berada-di-tps

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke