Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Denda bagi Masyarakat yang Melanggar Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

KOMPAS.com - Masa tenang Pemilu adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum waktu pemungutan suara. Artinya dalam Pemilu 2024, jadwal masa tenang Pemilu adalah pada 11-13 Februari 2024.

Selama periode tiga hari tersebut, ada aturan masa tenang Pemilu yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu.

Ada beberapa larangan masa tenang Pemilu atau hal yang tidak boleh dilakukan selama periode tersebut, termasuk dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.

Sebagaimana diketahui, kampanye dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Lantas, apa sanksi bagi yang melanggar aturan masa tenang Pemilu?

Denda pelanggar aturan masa tenang Pemilu

Sanksi mengenai pelanggaran aturan masa tenang Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi peserta Pemilu yang menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun terkait kampanye selama masa tenang Pemilu, akan ada sanksi penjara dan denda.

Sebagaimana bunyi Pasal 523, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Begitu pula dengan lembaga survey yang mengeluarkan hasil survey selama periode masa tenang pemilu berlangsung.

Dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Berikut adalah beberapa aturan masa tenang yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta Pemilu 2024:

1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

2. Selama masa tenang adalah, semua lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Demikian sanksi dan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan masa tenang pemilu.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/190000665/besaran-denda-bagi-masyarakat-yang-melanggar-aturan-masa-tenang-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke