Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Nasib Uang di Bank Saat Pemilik Rekening Meninggal dan Tidak Diklaim oleh Ahli Waris?

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @AsahPolaPikir pada Minggu (4/2/2024).

"Ada berapa ya jumlah orang yg meninggal dan uangnya ga di klaim sama pewarisnya di bank. seakan2 jd 'milik bank' ya klo gitu," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (6/2/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana nasib uang di bank saat si pemiliknya meninggal dunia?

Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, apabila memiliki anggota keluarga pemilik rekening di bank yang meninggal dunia, maka ahli waris bisa mengeklaim uang tersebut.

Terkait dengan cara klaimnya, ahli waris bisa menghubungi bank yang bersangkutan dan kemudian bank akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ahli waris bisa menghubungi bank dan membawa dokumen surat kematian nasabah dan membawa dokumen ahli waris (atau kuasa ahli waris). Dalam hal ini diatur oleh masing-masing bank," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Marlison juga mengatakan, setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda. Sehingga, proses penyelesaiannya pun tidak akan sama untuk setiap kasusnya.

Lalu, bagaimana dengan nasib uang nasabah di bank yang tidak memiliki ahli waris?

Nasib uang di bank yang tidak ada ahli waris

Sementara itu, pakar hukum perdata di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menyampaikan, bila pemilik rekening bank tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut akan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Anjar melanjutkan, jika yang bersangkutan non-muslim, nantinya akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata di Indonesia.

Sementara bila yang bersangkutan muslim, maka akan disesuaikan dengan ketentuan di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

"Jika memang dipastikan bahwa tidak ada ahli warisnya, untuk non-muslim sesuai ketentuan dalam KUH Perdata dan untuk muslim sesuai ketentuan di KHI, maka kepemilikan atas harta tersebut jatuh ke negara," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam KUH Perdata, Pasal 1126-1129.

Sementara itu, ketentuan terkait dengan uang di bank yang tidak memiliki ahli waris juga diatur dalam KHI pasal 191.

"Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum," bunyi Pasal 191 KHI.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/06/150000365/bagaimana-nasib-uang-di-bank-saat-pemilik-rekening-meninggal-dan-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke