Permintaan terdakwa dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini disampaikan kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1/2024).
Rafael Alun klaim banyak berjasa untuk negara
Dikutip dari Kompas.com, menurut Junaedi, Rafael diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena ia banyak berjasa untuk negara.
Junaedi juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan vonis kliennya, termasuk fakta bahwa Rafael selama ini belum pernah dihukum.
Selain itu, selama mengikuti proses persidangan, Rafael juga dinilai bersikap sopan, jujur, dan kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan.
Tak hanya itu, Junaedi juga meminta majelis hakim mengembalikan seluruh aset kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo maupun sang istri, Ernie Meike Torondek, komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekadhana (ARME) yang masih dalam status penyitaan.
Tuntutan pengembalian aset juga menyasar harta waris atas nama orangtua Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang juga sedang dalam status penyitaan.
"Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," kata Junaedi.
Pihak penasihat hukum juga menambahkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Modus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU, jaksa KPK menilai Rafael Alun terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, dilansir dari Kompas.com.
Uang belasan miliar diterima Rafael bersama sang istri melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selama menjadi pejabat di DJP, Rafael Alun disebut-sebut mendirikan perusahaan bersama dengan istrinya, Ernie, untuk mendapatkan keuntungan dari para wajib pajak.
Jaksa menyebutkan bahwa PT ARME didirikan oleh keduanya pada 2022, di mana perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Akan tetapi, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan pelayanan sebagai konsultan pajak dengan cara merekrut seorang konsultan pajak, yaitu Ujeng Arsatoko.
Tujuan perekrutan konsultan pajak ini adalah untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Di samping PT ARME, Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 dengan menempatkan sang istri sebagai komisaris.
Salah satu usaha yang berjalan di perusahaan tersebut adalah di bidang pembangunan dan konstruksi.
Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara
Dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang untuk menutupi hasil pendapatan yang ilegal tersebut.
Berikut ini sejumlah pasal yang didakwakan jaksa kepada Rafael Alun:
Terkait pelanggaran tersebut, Rafael dituntut 14 tahun penjara dan dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Lebih lanjut, mantan pejabat pajak ini dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Daftar aset Rafael Alun yang disita KPK
Berikut ini daftar aset Rafael yang disita oleh KPK, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/03/130000365/rafael-alun-minta-dibebaskan-dan-harta-dikembalikan-mengaku-banyak-jasa