KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2024 sudah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
SK Gubernur tentang UMK ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. UMK Jawa Tengah terbaru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Sesuai dengan SK Gubernur ini, UMK di Jawa Tengah paling tinggi adalah Kota Semarang yakni Rp 3.243.969.
Sementara itu, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp Rp 2.038.005.
Dikutip dari laman JatengProv, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Selain itu, penetapan UMK juga menyesuaikan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Daftar UMK di Jawa Tengah
Berikut ini daftar UMK di Jateng dari yang tertinggi sampai yang terendah:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/193000265/daftar-umk-jateng-2024-tertinggi-rp-3-2-juta-terendah-rp-2-juta