Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan cuitan dengan narasi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual.

Narasi tersebut menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

Dalam cuitannya, pengunggah mengatakan bahwa Melki disebut melanggar Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelarangan atas kekerasan seksual.

Terkait dugaan tersebut, ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI berdasarkan SK 1822 yang dikeluarkan Wakil Ketua BEM UI Shifya Anindya.

Berdasarkan SK yang dimuat pengunggah, Melki dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua BEM UI per 17 Desember 2023.

"Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?" cuit pengunggah.

Tanggapan Ketua BEM UI nonaktif

Melki angkat bicara mengenai unggahan di X yang menyebutkan dirinya dinonaktifkan akibat diduga melakukan kekerasan seksual.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan seksual sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.

Melki juga mengaku, ia tidak pernah mendapat surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Melki menyampaikan, meski ia belum mendapat surat pemanggilan dan mendapat penjelasan, Wakil Ketua BEM UI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus.

Ia juga menuturkan, dirinya akan menghargai dan menghormati proses pengusutan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya.

"Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," tandas Melki.

Melki akan patuhi aturan

Lebih lanjut, Melki menuturkan, ia punya keinginan menciptakan lingkungan BEM UI yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum ketika dirinya awal menjabat sebagai Ketua BEM UI.

Keinginan itu kemudian dilakukan Melki dengan merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua yang terlapor ataupun diduga melakukan harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ungkapnya.


Tanggapan UI

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menyampaikan bahwa penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI dilakukan berdasarkan mekanisme internal di BEM UI.

"Hal itu keputusan mereka," tambahnya,

Amelita tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara maupun kronologi kekerasan seksual yang diduga dilakukan Melki.

Ia mengatakan, jika dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI maka akan segera ditindaklanjuti.

UI, lanjut Amelita, juga berupaya menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademikanya tanpa terkecuali.

Disebutkan dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, maka itu menjadi acuan kami dalam menyelenggarakan pendidikan yang bebas kekerasan seksual. 

"UI juga sudah membentuk satgas PPKS dengan tugas seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut," tutur Amelita.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/20/063000365/dituding-melakukan-kekerasan-seksual-ini-bantahan-ketua-bem-ui-melki-sedek

Terkini Lainnya

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke