Pulau Jawa terdiri dari enam provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sementara itu, khusus DKI Jakarta tidak ada UMK, melainkan menggunakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Berikut rincian UMK 2024 se-Jawa:
UMK Banten 2024
Diketahui, UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sedangkan yang terendah di Kabupaten Lebak.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023), mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023, berikut UMK Banten 2024:
UMK Jawa Barat 2024
Wilayah yang memiliki UMK Jawa Barat 2024 tertinggi yaitu Kota Bekasi, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023), berikut rincian UMK Jawa Barat 2024:
UMK Jawa Tengah 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, Kota Semarang memiliki UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi.
Sedangkan Kabupaten menjadi wilayah di Jawa Tengah yang memiliki UMK terendah untuk 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023), berikut rincian UMK Jawa Tengah 2024:
UMK DIY 2024
Kota Yogyakarta menjadi wilayah tertinggi untuk UMK DIY 2024. Sementara wilayah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Gunungkidul.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023), berikut rincian UMK DIY 2024:
UMK Jawa Timur 2024
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, UMK 2024 tertinggi ada di Kota Surabaya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Situbondo.
Dikutip dari laman resmi Pemprov, berikut rincian UMK Jawa Timur 2024:
(Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho, Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Reni Susanti, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Dita Angga Rusiana)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/01/101500865/umk-2024-se-jawa-sudah-ditetapkan-berikut-rincian-lengkapnya