Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data ICW, Ini Daftar 56 Mantan Koruptor yang Calonkan Diri pada Pemilu 2024

Mereka bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini karena Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan koruptor maju pada Pemilu.

Atas kondisi tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan laman RekamJejak.net agar masyarakat bisa mengecek informasi serta riwayat hidup para calon legislator.

"Pertama, bagaimana rekam jejak mereka soal regulasi-regulasi bermasalah, apakah mereka patuh atau tidak patuh dengan LHKPN atau mungkin yang ketiga, apakah mereka pernah terindikasi terlibat dalam praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Laman RekamJejak.net berisikan data caleg yang sekeluarga dengan pejabat partai politik serta riwayat caleg yang menjadi pejabat publik, purnawirawan TNI-Polri, dan penegak hukum.

Masyarakat juga bisa melihat afiliasi para caleg dalam pembentukan undang-undang kontroversial serta kasus korupsi yang pernah menjerat mereka.

Daftar caleg mantan koruptor pada Pemilu 2024

Dikutip dari situs resminya, ICW mencatat terdapat 56 mantan terpidana kasus korupsi yang maju pada Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.

Berikut daftar nama-nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, tetapi mencalonkan diri pada Pemilu 2024:

Dari 56 mantan terpidana kasus korupsi tersebut, Golkar menjadi partai politik dengan jumlah caleg terbanyak, yakni sembilan orang.

Di peringkat kedua, Partai Nasdem mencalonkan tujuh mantan koruptor pada Pemilu 2024.

Kemudian, enam mantan koruptor dari PKB dan Partai Hanura. Sedangkan di Partai Demokrat dan PDI-P ada masing-masing lima calon yang pernah terjerat kasus korupsi.

Sedangkan Partai Perindo dan PPP diwakilkan masing-masing empat caleg mantan koruptor.

Lalu, PKS, PBB, dan Partai Buruh masing-masing mencalonkan satu mantan koruptor pada Pemilu 2024 sebagai caleg.

Sebagai catatan, caleg yang memiliki nomor urut 1 atau 2 dianggap sebagai calon yang diprioritaskan oleh partai untuk memenangi Pemilu.

Data lengkap caleg pada Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi dapat dicek melalui link ini.

Selain itu, data setiap caleg dapat juga dilihat melalui situs yang disediakan Komisi Pemilihan Umum di sini.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/27/090000365/data-icw-ini-daftar-56-mantan-koruptor-yang-calonkan-diri-pada-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke