Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Nantinya, UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.

Hak dan kewajiban ASN

Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.

Hak PNS dan PPPK

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN.

Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan

Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti
  • Jaminan hari tua.

Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Lingkungan kerja

Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Pengembangan diri

Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
  • Menjaga netralitas
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/210000265/hak-dan-kewajiban-pns-dan-pppk-sesuai-uu-asn-no-20-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke