Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Hal tersebut bermula dari salah satu unggahan dari @hrdbacot yang membahas soal keterlambatan penggajian dan denda yang dikenakan.

Kemudian, beberapa warganet juga mempertanyakan bagaimana aturan terkait perusahaan yang memberikan gaji dengan sistem cara dicicil atau tidak dibayarkan secara penuh dalam waktu yang bersamaan.

"Terus kalo ada perusahaan yang nyicil gaji karyawanya gimana aturanya mincot?" tulis pemilik akun @Babyysya_.

"Maaf agak oot mungkin, kalau gaji nya dibayar dngan cara dicicil itu gimana ya? apakah itu menyalahi aturan ketenagakerjaan atau ada kesepakatan tertentu dari perusahaan mungkin?" tulis pemilik akun @mbangengopo.

Lantas, bagaimana aturan bagi perusahaan yang membayarkan upah atau gaji karyawannya dengan cara dicicil?

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan harus membayarkan upah karyawan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sesuai pasal di atas mengatur bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Ini berarti, upah tidak boleh dibayar dengan cara mencicil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Anwar menyampaikan, apabila perusahan sedang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk membayar upah secara utuh, maka hal tersebut harus disampaikan sebelumnya kepada pekerja.

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan kesepakatan dari pekerja. Artinya, jika tidak ada kesepakatan, maka pembayaran upah dengan cara mencicil tidak boleh dilakukan.

Denda keterlambatan pembayaran gaji

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, perusahaan yang terlambat membayarkan upah atau gaji kepada karyawan dapat dikenakan denda.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai berikut:

Keterlambatan hari ke-4 sampai ke-8, dikenai denda 5 persen dikalikan upah, untuk setiap hari keterlambatan.

Sesudah hari ke-8 belum dibayar akan dikenai denda sebagaimana poin 1, dan ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah sebulan dan belum dibayarkan, perusahaan akan dikenai denda sebagaimana poin 1 dan 2. Ini ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan upah kepada pekerja," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/03/180000565/bolehkah-perusahaan-mencicil-gaji-karyawan-ini-penjelasan-kemenaker

Terkini Lainnya

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke