Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi

Unggahan tersebut dibagikan oleh salah satu warganet di Grup Facebook info cegatan jogja pada Kamis (3/8/2023).

"Permisi ijin bertanya. Apabila kita kehilangan SIM apakah bisa cetak ulang atau harus buat baru lagi yaa.." tulis unggahan tersebut.

Unggahan itupun mendapat sejumlah respons dari warganet. Beberapa mengatakan bahwa SIM yang hilang bisa dicetak kembali di Polres setempat.

"Bisa cetak ulang di polres setempat dan di lampiri srt keterangan kehilangan," kata akun Pargiyanto Saputra.

"Pengalaman pribadi nih ya, Klo sim nya masih berlaku bisa cetak ulang, dilampiri surat kehiangan Kena biaya pembuatan baru," ungkap akun Hesti Purnama Arryansyah.

Hingga Minggu (6/8/2023) malam, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 485 pengguna dan dikomentari lebih dari 470 kali.

Lantas bagaimana bila kehilangan SIM, apakah bisa dicetak ulang atau harus membuat SIM baru?

Penjelasan polisi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, terkait dengan prosedur untuk mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun sebelumnya pemilik SIM yang bersangkutan harus tetap melaporkan kehilangan SIM tersebut terlebih dahulu ke kantor polisi.

"Tetap melapor ke polisi tentang kehilangan SIM. Setelah itu, nanti akan dibuat SIM baru lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).


Buat SIM baru tanpa ikut tes

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menyebutkan, saat mengurus pencetakan SIM, pemilik harus menyertakan surat kehilangan. 

Surat keterangan kehilangan tersebut bisa menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM masih berlaku.

"Minta surat kehilangan ke kantor polisi terdekat setelah itu ke Satpas SIM terdekat. Nantinya SIM akan dicetakkan kembali tanpa harus mengikuti tes," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut Sampir mengungkapkan, terkait dengan biaya cetak kartu SIM akan dikenakan tarif seperti halnya pembuatan SIM baru, tergantung dengan golongan SIM-nya.

Cara mengurus SIM hilang

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (26/4/2023), ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut ini, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakuakn saat mengurus SIM hilang:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/06/210000165/sim-hilang-bisa-dicetak-ulang-atau-harus-buat-baru-ini-kata-polisi

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke