Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Peristiwa 8 Penambang Emas Terjebak di Lubang Galian Banyumas Sedalam 70 Meter

Keputusan ini dikeluarkan Tim SAR seminggu setelah para penambang terjebak di dalam tambang emas sejak Selasa (25/6/2023).

Mereka terjebak saat semburan air yang mendadak muncul dari dalam tanah dan diduga menenggelamkan kedelapan penambang tersebut.

Lokasi yang sempit dan semburan air yang terus muncul menyebabkan penyelamatan sulit dilakukan. Proses evakuasi pun dihentikan dan 8 penambang dinyatakan hilang.

Kronologi kejadian

Delapan penambang terjebak dalam lubang sedalam kurang lebih 60 meter di tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7/2023).

Mereka terjebak dalam tambang yang disebut lubang Bogor Baru. Tambang emas itu sudah beroperasi selama setengah tahun. Di sebelahnya, terdapat lubang lain bernama lubang Dongdong.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan, para penambang masuk lubang pada Selasa malam.

"Informasi yang kami terima mulai bekerja pukul 19.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, dilaporkan ada air yang mengalir dari (lubang) sebelah," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Semburan air tersebut muncul tiba-tiba dan menggenangi lubang sedalam 45 meter. Untuk bisa mengevakuasi korban, tim SAR harus menyedot genangan air dalam lubang.

Sayangnya, hingga Rabu malam, genangan air masih tinggi bahkan baru turun sekitar satu meter saja. Evakuasi pun terpaksa ditunda dan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan denah lokasi tambang, lubang berkedalaman 60-70 meter itu terdiri dari beberapa tingkatan.

Di bagian pertama, penambang harus turun sedalam 20 meter kemudian belok sepanjang 10 meter. Berikutnya, kembali turun ke dalam lubang dengan kedalaman 12 meter dan berbelok sepanjang 3 meter.

Koordinator lapangan Basarnas Cilacap Amin Riyanto memperkirakan para penambang terjebak di tingkat keempat atau di kedalaman sekitar 60 meter.

Meski proses evakuasi terus dilakukan, tim SAR gabungan mengalami kesulitan karena kondisi medan yang berat.

Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordinator, Adah Sudarsa menjelaskan, tim SAR kesulitan masuk ke dalam lubang galian tempat para pekerja terjebak. Hal ini karena bagian dalam lubang sangat sempit.

Adah menjelaskan, apabila pihaknya memaksakan diri, hal itu dikhawatirkan justru membahayakan tim penyelamat. 

Selain itu, debit air yang masuk ke lubang galian juga besar. Adah mengatakan, tim SAR sempat mencoba masuk ke lubang Dondong yang menyemburkan air ke lubang Bogor.

"Rencana kemarin memompa dari lubang Dondong, harapan bisa mengurangi ketinggian air di lubang Dondong," kata Adah.

Sayangnya, air kembali naik dengan cepat di lorong yang menghubungkan lubang Bogor dan Dongdong. Akibatnya, para anggota tim SAR sepat-cepat keluar dari lubang.

Sebelum dihentikan, pihak tim SAR tetap melanjutkan pencarian dengan memompa lubang Bogor. Namun, hasilnya tetap nihil.

Di hari terakhir operasi SAR, papan nama dari keramik dengan nama delapan penambang dipasang di lokasi tambang emas tersebut.

"Prasasti ini sebagai tanda bahwa di sini telah terjadi peristiwa delapan penambang asal Bogor yang terjebak air. Nama-namanya dicantumkan di prasasti," jelas Kadus II Desa Pancurendang, Karipto, dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/7/2023).

Berikut nama delapan penambang emas yang terjebak dalam lubang galian. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukajaya, Banyumas.

Tambang ilegal ditutup

Penyelidikan kepolisian Banyumas mengungkapkan bahwa tambang emas yang digunakan para pekerja itu ternyata merupakan penambangan ilegal.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/7/2023), empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal ini. Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Berikut identitas dan peran mereka:

  1. SN (76) sebagai pemilik lahan pertambangan
  2. KS (43) selaku pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam
  3. WI (43) sebagai pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam
  4. DM (40) selaku pengelola dan pemberi dana lubang galian Dongdong.

Keempatnya dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tidak hanya tambang di Desa Pancurendang yang ditutup, dua lokasi lain di Kecamatan Gumelar bernasib sama.

Sebagai tempat mata pencaharian bagi hampir 500 warga, pemerintah Banyumas akan memberikan alternatif pekerjaan lain setelah tambang tersebut ditutup.

"Salah satu solusi terdekat adalah memberikan pelatihan supaya mereka bisa beralih profesi," ujar Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2023).

Pemerintah akan mendukung warga yang bekerja di pertambangan itu untuk beralih menjadi pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).

(Sumber: Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain | Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana, Maya Citra Rosa, Reza Kurnia Darmawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/120000865/akhir-peristiwa-8-penambang-emas-terjebak-di-lubang-galian-banyumas-sedalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke