Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepentingan Politik dan Kisruh Pegawai Honorer

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengungkapkan keinginan nyeleneh tenaga honorer yang minta menjadi ASN tanpa mengikuti seleksi. Paling baru, pada 13 Juli 2023, dia curhat tentang fenomena pegawai titipan yang membuat tenaga honorer di kementerian/lembaga membludak.

Menurut saya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi awal kisruh pegawai honorer. PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengamanatkan tersedianya pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak selaras dengan PP Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2002 yang menyatakan pengisian formasi yang lowong untuk mendapatkan PNS yang kompeten.

Pengangkatan tenaga honorer bukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, namun lebih karena belas kasihan. Hingga tahun 2023 urusan tenaga honorer membuat pening pihak-pihak tertentu, misalnya Menteri PAN-RB itu.

Saya masih mengingat tahun 2011—2014, ruang kerja tempat saya menandatangani surat persetujuan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dipenuhi tumpukan dokumen pegawai honorer dari seluruh Indonesia. Ada dokumen asli, maupun asli tapi palsu. Dering telepon menanyakan proses NIP (nomor induk pegawai) mengganggu waktu istirahat.

Kadang-kadang di luar pagar terdengar orasi dan suara teriakan demonstran yang mengatasnamakan pegawai honorer. Di dalam ruang kerja, saya memperhatikan dan sempat ’terhanyut’ dengan manuver petugas penghubung dari instansi pusat maupun daerah. Manuver yang menyebabkan banyak pejabat kepegawaian melakukan distorsi sumpah jabatan, bahkan ada yang harus menerima keputusan pemecatan.

Reformasi Kepegawaian Setengah Hati

Istilah netralitas dan meritokrasi di lingkungan PNS mulai digaungkan tahun 1999, seiring dengan gerakan reformasi di Indonesia. Salah satu figur yang mempopularkan dua istilah tersebut yakni Profesor Sofian Effendi, mantan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN).

Sofian Effendi menghilangkan kata ‘administrasi’ yang sebelumnya melekat pada Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Penghapusan kata tersebut menandai reformasi kepegawaian.

Namun seperti pepatah, jauh panggah dari api, ketidaknetralan dan ketidakmeritokrasian tetap bercokol dalam tatanan kepegawaian. Mengapa? Karena politik masuk ke ranah kepegawaian, sebagaimana curhat Menteri Abdullah Azwar Anas.

Kepala daerah sebagai ”petugas” partai politik menjadi pejabat pembina kepegawaian (PPK) gigih membela honorer. 

Pisahkan Jabatan Politik dari PNS

Pada 20 Juni 2023, Kementerian PAN-RB menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta. Maksud rapat adalah mewujudkan tujuan UU 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yakni menciptakan ASN yang profesional.

Namun apapun istilahnya, entah profesional, netralitas, meritokrasi tidak akan terwujud jika UU masih mendudukkan petugas partai politik menjadi PPK.

Ajib Rakhmawanto (2017) menyatakan, untuk menata sistem pemerintahan daerah dan pelaksanaan politik lokal yang paling tepat untuk diterapkan adalah memisahkan secara tegas antara jabatan politik yang menjadi domain partai politik dan jabatan karier yang menjadi domain PNS sebagai aparatur negara dan berperan pelaksana kebijakan.

Dampak dari politisasi birokrasiadalah  terjadi praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen ASN, kompensasi jabatan, komersialisasi jabatan, konflik kepentingan, dan penggunaan fasilitas untuk kepentingan politik praktis (Ajib Rakhmawanto, 2020).

Mendekati tahun politik 2024, tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta akan memengaruhi kebijakan pemerintah. Saat ini pemerintah kembali bersikukuh menghapus tenaga honorer pada November 2023. Ada tiga opsi untuk tenaga honorer: menjadi PNS paruh waktu, ASN, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK).

The Georgian Intitute of Public Affairs (GIPA) yang difasilitasi UNDP dan UK Aid dari pemerintah Inggris tahun 2020 melaporkan bahwa kesiapan dan kemauan politik pihak berwenang merupakan faktor paling utama dan penting dalam terciptanya manajemen PNS yang efektif dan netralitas politik. Temuan penelitian dan laporan itu sudah cukup untuk mengatakan bahwa pejabat politik jangan lagi menjadi pejabat pembina kepegawaian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/24/122704265/kepentingan-politik-dan-kisruh-pegawai-honorer

Terkini Lainnya

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke