Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Kemendikbud Ristek: Tidak Wajib

KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru, siswa diharuskan mengenakan seragam sekolah sesuai aturan terbaru.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur, terdapat tiga jenis seragam, yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Informasi tersebut salah satunya dibagikan warganet Twitter ini, Jumat (14/7/2023), yang memprotes penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah.

"MASA PAKAIAN ADAT SIH," tulisnya.

Menanggapi twit tersebut, beberapa warganet turut memprotes kebijakan seragam sekolah terbaru.

"Emang ada pengaruhnya SERAGAM sama kecerdasan dan pembentukan karakter siswa?" komentar salah satu warganet.

"Pakaian adat ini coba dikaji ulang deh, kek sepet bgt lho liat kebaya/surjan bawahnya celana/rok asal2an gitu. Mending gak usah sih," kata warganet lain.

Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah terbaru? Benarkah pakaian adat termasuk di dalamnya?

Pakaian adat bukan seragam wajib

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan, pakaian adat sebagai seragam tercantum dalam Pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

Pasal 4 tersebut mengatur bahwa:

  • "Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah."

"Kata 'dapat' di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Menurut Anang, aturan ini bermaksud mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu.

Bukan hanya itu, dia mengatakan, salah satu poin penting dalam Permendikbud Ristek adalah tidak boleh membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Bahkan, Pasal 12 mengatur, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu.

"Pasal 13 mengatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru," ujarnya.

Aturan seragam sekolah terbaru

Sementara itu, merujuk Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, aturan seragam sekolah berlaku bagi peserta didik sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Berikut aturan seragam sekolah terbaru:

1. Model dan warna seragam nasional

  • SD/SD Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • SMP/SMP Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Model dan warna seragam pramuka

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Model dan warna seragam khas sekolah

Selain seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik.

Adapun model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan, perlu memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Model dan warna pakaian adat

Ditetapkan pemerintah daerah, model dan warna pakaian adat harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/16/133000265/ada-pakaian-adat-di-aturan-seragam-sekolah-terbaru-kemendikbud-ristek-

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke