Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Tarif Parkir Swasta di Yogyakarta Bisa Dinaikkan 5 Kali Lipat dari Tarif Dasar, Ini Penjelasan Dishub

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (15/7/2023).

"Parkir timur taman pintar dan selatan toko remujung. Tarif parkir Resmi nya kawasan 1 motor 2rb mobil 5rb. Tp ditarik 10rb. Dan karcisnya sepertinya bukan karcis resmi," tulis pengunggah.

Sementara itu, melalui kolom komentar, akun resmi pemerintah kota Yogyakarta mengatakan bahwa tempat parkir di Toko Remujung merupakan tempat parkir swasta.

Lebih lanjut, dalam komentarnya juga menyebutkan, sesuai dengan peraturan, maka parkir swasta bisa menaikkan tarif maksimal 5 kali lipat dari tarif resmi pemerintah.

Hingga Minggu (16/7/2023) siang, unggahan tersebut disukai sebanyak 1.281 dan mendapatkan lebih dari 1.450 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah tarif tempat parkir swasta di Yogyakarta bisa dinaikkan hingga 5 kali lipat dari tarif dasarnya?

Penjelasan Dishub Yogyakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz membenarkan bahwa tarif tempat parkir swasta di Yogyakarta bisa dinaikkan hingga 5 kali lipat dari tarif dasar yang telah ditentukan.

Aziz menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP), untuk TKP milik swasta tarif dasar dapat maksimal 5 (lima) kali lipat dari tarif dasar TKP milik pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

"Dalam hal ini arti dapat, tarif bisa diterapkan 1 kali, 2 kali, 3 kali, 4 kali atau maksimal 5 kali lipat dari TKP milik pemerintah," tambahnya.

Perlu mempertimbangan kemampuan masyarakat

Lebih lanjut, Aziz meminta supaya pengelola TKP swasta juga harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan retribusi harga tiket parkir.

Beberapa yang perlu dipertimbangkan antara lain, seperti:

  • Kemampuan masyarakat dalam membayar parkir
  • Keberlangsungan tempat parkir swasta untuk ke depannya

"Menaikkan tiket parkir tentu juga dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan TKP swasta itu sendiri. Jangan sampai kemudian masyarakat kapok menggunakan TKP Swasta," ungkapnya.

Selain itu, pengelola TKP swasta juga wajib untuk membuat karcis parkir sendiri dan memasang tarif yang diberlakukan melalui banner atau papan agar masyarakat mengetahui informasinya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/16/100000765/ramai-soal-tarif-parkir-swasta-di-yogyakarta-bisa-dinaikkan-5-kali-lipat

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke