Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Salah satu yang poin yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan adalah surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup dari yang semula harus diperbarui selama 5 tahun sekali.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

"STR sebagaiama dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," bunyi pasal itu.

STR merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik, sebagaimana tertulis dalam Pasal 260 ayat (1).

Lantas, kapan berlakunya STR seumur hidup tersebut?

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi menyatakan, STR seumur hidup mulai berlaku sejak UU Kesehatan disahkan, yakni pada Selasa (11/7/2023).

"Sudah langsung berlaku begitu UU resmi," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

STR yang dikeluarkan setelah RUU disahkan, masa berlakunya menjadi seumur hidup.

Namun, bagi dokter yang memiliki STR yang terbit sebelum UU Kesehatan disahkan, masa berlakunya masih mengikuti UU sebelumnya.

Kendati demikian, Nadia memastikan pihaknya akan memberikan petunjuk teknis yang akan mengatur tentang STR seumur hidup itu.

"Pastinya tunggu petunjuk teksninya ya," kata dia.

Implementasi STR seumur hidup dimaksudkan untuk menyederhanakan proses produksi dokter menjadi lebih mudah.

Meskipun STR berlaku seumur hidup, Nadia menegaskan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) masih berlaku 5 tahun.

Nantinya para tenaga medis dan Tenaga Kesehatan hanya perlu memperpanjang SIP mereka tiap 5 tahun sekali.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dan mencegah menjamurnya dokter abal-abal.

Syarat pembuatan STR

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2023), STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran atas nama Menteri setelah terpenuhinya persyaratan.

Adapun syarat mendapat STR bagi dokter dan perawat adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi
  2. Memiliki sertifikat kompetensi.

Menurut Pasal 261, STR dinyatakan tidak berlaku dalam 3 kondisi, yaitu:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/12/203100565/str-seumur-hidup-kapan-mulai-berlaku-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke