Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Tidak Senonoh TikToker dengan Patung Maneken, Polisi Turun Tangan

KOMPAS.com - Belakangan, video seorang TikToker tengah melakukan adegan tidak senonoh dengan patung maneken, viral di media sosial.

Diinformasikan oleh akun Twitter ini, Sabtu (1/7/2023), TikToker yang diketahui bernama panggung Popo tersebut telah ditangkap oleh Polres Kerinci.

"Akhirnya popo ditangkep juga gesss," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (2/7/2023) pagi, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan, 7.200 suka, dan 380 twit ulang dari pengguna Twitter.

Kronologi penangkapan pelaku

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang terkait video viral tidak senonoh.

"Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melalukan tindak pidana pornografi atau ITE," kata Mulia kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Pelaku berinisial EY itu diamankan petugas di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Mulia menjelaskan, peristiwa bermula saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut, menurut Mulia, berupa dugaan tindak pidana pronografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Desa Pendung Mudik.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka," terangnya.

Patung dan ponsel jadi barang bukti

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek iPhone 13 dan satu buah patung maneken yang diduga berada dalam video viral.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lidik sidik lebih lanjut," kata Mulia.

Adapun atas perbuatannya, pria dengan inisial nama asli EY tersebut dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Klarifikasi dan permintaan maaf

Di sisi lain, diberitakan Tribun Jambi, Sabtu, TikToker Popo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait video tak senonoh yang beredar.

Melalui akun TikTok @popobarbiegirl, Popo mengakui bahwa pria yang melakukan aksi tak senonoh bersama patung itu adalah dirinya.

Menurut dia, video tersebut bertujuan untuk koleksi pribadi. Video juga beredar setelah ponselnya hilang sekitar dua bulan lalu.

"Video itu sudah hilang selama dua bulan, itu di HP aku yang hilang dan mungkin ada yang menemukan," ucapnya.

Popo pun menduga, orang yang memegang ponsel hilang miliknya merupakan penyebar video tersebut.

"Jadi itu bukan aku yang sebarin. Sekali lagi aku minta maaf banget sama kalian, terima kasih," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/02/120000265/viral-video-tidak-senonoh-tiktoker-dengan-patung-maneken-polisi-turun

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke