Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Gerhana Bulan Penumbra Hari Ini

KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan fenomena Gerhana Bulan Penumbra bakal terjadi mulai hari ini, Jumat (5/5/2023).

Koordinator Bidang Tanda Waktu BMKG Hilmawan Widiyanto mengatakan, fenomena Gerhana Bulan Penumbra terjadi pada 5 Mei 2023 pukul 22.12 WIB dan mencapai puncaknya pada 6 Mei 2023 pukul 00.22 WIB.

"Peristiwa Gerhana Bulan Penumbra berakhir tanggal 6 Mei 2023 jam 02.33 WIB," ucapnya dilansir dari Kompas.com (28/4/2023).

Berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang Gerhana Bulan Penumbra:

1. Bulan terlihat lebih redup

Hilmawan mengatakan, pada Gerhana Bulan Penumbra, cahaya Bulan akan terlihat lebih redup jika dibandingkan dengan purnama pada umumnya.

Hal ini karena peristiwa Gerhana Bulan Penumbra terjadi ketika cahaya Matahari menuju Bulan terhalangi oleh Bumi.

Atau dengan kata lain, posisi Matahari dan Bumi sejajar, sementara bulan berada di bagian penumbra. Akibatnya, cahaya Bulan akan terlihat lebih redup.

2. Bisa disaksikan di seluruh Indonesia

Gerhana Bulan Penumbra bisa disaksikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Masyarakat bisa menyaksikan fenomena ini di malam hari pada 5 Mei hingga 6 Mei 2023 dini hari.

3. Bisa dilihat secara langsung

Masyarakat bisa menyaksikan Gerhana Bulan Penumbra secara langsung tanpa perlu menggunakan alat bantu.

"Gerhana Bulan Penumbra dan Gerhana Bulan lainnya bisa dilihat secara langsung dengan mata tanpa bantuan alat," kata Hilmawan.

Namun, bagi masyarakat yang ingin menyaksikan secara streaming, bisa melalui laman https://gerhana.bmkg.go.id/.

Selaian Indonesia, Gerhana Bulan Penumbra juga bisa diamati di sebagian besar negara di Asia dan sebagian kecil di Afrika.

Namun, Gerhana Bulan Penumbra ini tidak bisa disaksikan di Amerika dan sebagian kecil Eropa.


4. Jadwal Gerhana Bulan Penumbra 

Meskipun bisa disaksikan di seluruh Indonesia, puncak terjadinya Gerhana Bulan Penumbra tidak selalu sama.

Hal ini dikarenakan zona waktu di wilayah Indonesia yang berbeda.

Dilansir dari Kompas.com (4/5/2023), berikut waktu puncak Gerhana Bulan Penumbra:

WIB

  • Gerhana Bulan Penumbra mulai: 22.12.09
  • Puncak Gerhana Bulan Penumbra: 00.22.52
  • Gerhana Bulan Penumbra berakhir: 02.33.36

Wita

  • Gerhana Bulan Penumbra mulai: 23.12.09
  • Puncak Gerhana Bulan Penumbra: 01.22.52
  • Gerhana Bulan Penumbra berakhir: 03.33.36

WIT

  • Gerhana Bulan Penumbra mulai: 00.12.09
  • Puncak Gerhana Bulan Penumbra: 02.22.52
  • Gerhana Bulan Penumbra berakhir: 04.33.36

Menilik dari data di atas, Gerhana Bulan Penumbra akan terjadi selama 4 jam 21 menit 28 detik.

5. Wilayah yang bisa menyaksikan Gerhana Bulan 

Masih dari laman yang sama, berikut wilayah yang bisa menyaksikan fenomena Gerhana Bulan Penumbra:

1. Zona WIB

  • Banda Aceh: 22.12
  • Medan: 22.12
  • Padang: 22.12
  • Pekanbaru: 22.12
  • Bengkulu: 22.12
  • Jambi: 22.12
  • Tanjung Pinang: 22.12
  • Palembang: 22.12
  • Bandar Lampung: 22.12
  • Pangkal Pinang: 22.12
  • Serang: 22.12
  • Jakarta: 22.12
  • Bandung: 22.12
  • Semarang: 22.12
  • Surabaya: 22.12
  • Yogyakarta: 22.12
  • Pontianak: 22.12
  • Palangkaraya: 22.12

2. Zona Wita

  • Banjarmasin: 23.12
  • Samarinda: 23.12
  • Tanjung Selor: 23.12
  • Denpasar: 23.12
  • Mataram: 23.12
  • Kupang: 23.12
  • Mamuju: 23.12
  • Makassar: 23.12
  • Palu: 23.12
  • Kendari: 23.12
  • Gorontalo: 23.12
  • Manado: 23.12

3. Zona WIT

  • Sofifi: 00.12
  • Ambon: 00.12
  • Manokwari: 00.12
  • Jayapura: 00.12.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Dandy Bayu Bramasta, Aditya Priyatna Darmawan | Editor: Inten Esti Pratiwi).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/05/100000865/5-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-gerhana-bulan-penumbra-hari-ini

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke