KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu keluarga bersifat wajib untuk dimiliki setiap anggota keluarga karena memuat data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggotanya.
Membuat kartu keluarga baru seringkali diperlukan seperti ketika seseorang menikah, sehingga ia harus membuat KK baru yang terpisah dari orangtua.
Penyebab lainnya karena seseorang tersebut berpindah domisili ke tempat yang baru.
Lantas bagaimana caranya untuk membuat kartu keluarga, serta apa saja syaratnya?
Syarat membuat KK baru
Untuk membuat kartu keluarga, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, berikut perinciannya:
1. Membuat Kartu keluarga baru
Sebagaimana dikutip dari laman Disdukcapil Sumut, untuk membuat KK baru syarat yang diperlukan yakni:
2. Membuat Kartu Keluarga karena menikah
Sementara itu, dikutip dari laman Disdukcapil Tanahbumbu, syarat untuk membuat KK karena menikah yakni:
3. Pembuatan kartu keluarga karena pindah domisili
Sejumlah persyaratan untuk membuat KK karena pindah domisili yakni sebagai berikut:
Langkah membuat KK baru
Berikut ini tahapan yang harus dilakukan ketika seseorang membuat KK baru, yakni:
Mengubah data KK
Masyarakat juga bisa melakukan perubahan data pada KK. Perubahan ini bisa dikarenakan karena adanya penambahan ataupun pengurangan anggota keluarga.
Untuk melakukan perubahan data pada KK, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia Baik syarat yang diperlukan yakni:
1. Menambah anggota keluarga
2. Mengurangi anggota keluarga
Cara melakukan pengubahan data KK
Sementara, untuk prosedur melakukan perubahan data anggota keluarga yakni:
Biaya pembuatan KK
Untuk membuat KK baru, maupun melakukan perubahan data KK masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
Jangka waktu layanan pembuatan KK yakni maksimal hanya 1 hari.
Bagi pasangan yang baru menikah, sebagaimana dikutip dari Indonesiabaik, pasangan tersebut akan sekaligus dibuatkan KTP baru dengan status baru ketika mengurus KK.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/090000465/syarat-dan-cara-membuat-kartu-keluarga-lengkap-2023