Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga bersifat wajib untuk dimiliki setiap anggota keluarga karena memuat data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggotanya.

Membuat kartu keluarga baru seringkali diperlukan seperti ketika seseorang menikah, sehingga ia harus membuat KK baru yang terpisah dari orangtua. 

Penyebab lainnya karena seseorang tersebut berpindah domisili ke tempat yang baru.

Lantas bagaimana caranya untuk membuat kartu keluarga, serta apa saja syaratnya?

Syarat membuat KK baru

Untuk membuat kartu keluarga, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, berikut perinciannya:

1. Membuat Kartu keluarga baru

Sebagaimana dikutip dari laman Disdukcapil Sumut, untuk membuat KK baru syarat yang diperlukan yakni:

  • Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili
  • Penjelasan Dukcapil soal Ramai Kartu Keluarga Berbentuk KTP

2. Membuat Kartu Keluarga karena menikah

Sementara itu, dikutip dari laman Disdukcapil Tanahbumbu, syarat untuk membuat KK karena menikah yakni:

  • Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  • Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  • eKTP asli
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan

3. Pembuatan kartu keluarga karena pindah domisili

Sejumlah persyaratan untuk membuat KK karena pindah domisili yakni sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  • Kartu Keluarga asli
  • eKTP asli.

Langkah membuat KK baru

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan ketika seseorang membuat KK baru, yakni:

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat
  • Pemohon melengkapi berkas
  • Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  • Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Mengubah data KK

Masyarakat juga bisa melakukan perubahan data pada KK. Perubahan ini bisa dikarenakan karena adanya penambahan ataupun pengurangan anggota keluarga.

Untuk melakukan perubahan data pada KK, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia Baik syarat yang diperlukan yakni:

1. Menambah anggota keluarga

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  • Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

2. Mengurangi anggota keluarga

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cara melakukan pengubahan data KK

Sementara, untuk prosedur melakukan perubahan data anggota keluarga yakni:

  • Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
  • Datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.
  • Bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Biaya pembuatan KK

Untuk membuat KK baru, maupun melakukan perubahan data KK masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Jangka waktu layanan pembuatan KK yakni maksimal hanya 1 hari.

Bagi pasangan yang baru menikah, sebagaimana dikutip dari Indonesiabaik, pasangan tersebut akan sekaligus dibuatkan KTP baru dengan status baru ketika mengurus KK.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/090000465/syarat-dan-cara-membuat-kartu-keluarga-lengkap-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke