Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Sebelumnya, pernyataan mengenai tawaran restorative justice disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda.

Namun pernyataan yang belum ada 24 jam itu lalu diralat usai munculnya banyak polemik. Kejati DKI berdalih, restorative justice hanya untuk pelaku berinisial AG karena masih di bawah umur.

Selain itu, hal tersebut dilakukan karena AG tidak langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian. Lantas, apa itu restorative justice?

Mengenal restorative justice

Dikutip dari laman Kompas.com (15/2/2022), restorative justice adalah metode penyelesaian konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice" yang terbit pada tahun 1996 memaknai restorative justice sebagai tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Sabang, konsep pendekatan restorative justice yakni menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Restorative justice, mengutamakan proses dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.

Selain itu, Restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi, restorasi yang dimaksud meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.

Pemulihan hubungan didasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dapat menyempaikan mengenai kerugian yang diderita, dan pelaku diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dasar hukum restorative justice di Indonesia

Landasan penerapan restorative justice di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.

Menurut MA konsep dari restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta sesuai Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020 tersebut, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.


Syarat restorative justice

Sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020, sejumlah syarat dilaksanakannya restorative justice yakni bisa dilakukan jika:

  • Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
  • Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
  • Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  • Tersangka mengganti kerugian korban
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yakni meliputi materiil dan formil.

Persyaratan restoratif justice materiil peraturan tersebut meliputi:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak berdampak konflik sosial
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  • Tidak radikalisme dan sparatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Bukan tindak pidana terorisme
  • Bukan tindak pidana terhadap keamanan negara
  • Bukan tndak pidana korupsi
  • Bukan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum yang berupa persyaratan formil sesuai peraturan tersebut meliputi:

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).

Pengecualian restorative justice

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian kapan Restorative justice tidak bisa diberlakukan.

Selengkapnya, restorative justice sebagaimana dikutip dari Kontan, dikecualikan untuk:

  • Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya
  • Tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan kesusilaan.
  • Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal
  • Tindak pidana narkotika
  • Tindak pidana lingkungan hidup
  • Tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Contoh penerapan restorative justice

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2022) terdapat beberapa contoh dari penerapan restorative justice di Indonesia, contoh kasusnya yakni:

1. Anak curi sapi ibunya

Contoh kasus restorative justice yang pernah terjadi yakni saat Kejaksaan Negeri Situbondo pada bulan Juni menghentikan kasus pencurian sapi yang dilakukan anak pada sapi milik ibunya.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2022 lalu.

Kasus tersebut selesai dengan restorative justice setelah anak bernama Samsul Bahri melakukan pencurian sapi ibunya pada 6 April 2022.

“Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana, sebagai ibu tersangka, memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya (16/3/2022).

Setelahnya, Samsul bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana pada Kamis 9 Juni 2022.

Ketut menyampaikan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena korban adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.

Selain itu, tersangka Samsul Bahri juga disebutkan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” tambah Ketut.

2. Penganiayaan pemuda karena utang

Contoh yang lain dari penerapan restorative justice adalah penyelesaian kasus penganiayaan tersangka Herlambang pada rekannya di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 20 Maret 2022.

Kasus penganiayaan karena soal utang itu dihentikan setelah Kejari Jaksel mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui restorative justice.

Pemberhentian penuntutan perkara penganiayaan itu dilakukan didasari pertimbangan serta melengkapi sejumlah persyaratan.

Salah satu syaratnya yakni adanya permohonan maaf tersangka kepada korban yang berujung perdamaian.

"Tersangka ini melakukan tindak pidana baru satu kali. Terus kedua terkait ancaman pidana terhadap sangkaan pasal ini 2 tahun 8 bulan, sehingga tidak lebih dari 5 tahun," ucap Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo.

3. Curi motor untuk biaya persalinan

Contoh lain penyelesaian kasus dengan restorative justice adalah pada kasus pencurian motor untuk biaya persalinan

Dalam kasus tersebut pria yang melakukan tindakan pencurian sempat menjalani penahanan selama 2 bulan karena mencuri motor.

Ia nekat melakukan aksinya tersebut untuk membiayai persalinan sang istri. Motor yang dicuri adalah milik seorang pedagang sayur. Kemudian motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice merupakan kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.

Syarat yang harus dipenuhi dalam restorative justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.

Selain itu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/19/180000865/apa-itu-restorative-justice-syarat-dan-dasar-hukumnya-

Terkini Lainnya

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke