KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasusnya kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyeludupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya tetap konsisten sebagai korban.
Pihaknya mengeklaim barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat itu masih utuh dan disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa kasus narkoba di Bukittinggi.
Akibat kasus tersebut, Teddy yang semula ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta pun kini dibatalkan.
Lantas, bagaimana sepak terjang dan harta kekayaan Teddy Minahasa?
Berikut ini profil dan total kekayaan dari Teddy Minahasa:
Diberitakan Kompas.com (11/10/2022), Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.
Teddy merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 serta sempat meraih beberapa prestasi.
Pada 2014, Teddy pernah mengemban tugas sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Saat masih menjabat staf ahli wapres pada 2017, Teddy pernah mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai Lulusan Terbaik Progam Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas RI.
Selain itu, Teddy juga pernah menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
Adapun tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara 2018.
Pada tahun yang sama, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan.
Selanjutnya, ia dirotasi untuk menjabat Wakapolda Lampung sejak November 2018.
Setelahnya pada 2019, Teddy pernah ditujuk untuk menjabat Staf Ahli Manajemen Kapolri (Sahlijemen) Kapolri.
Lalu pada 10 Oktober 2022, Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi staf ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Namun, sebelum peresmian serah terima jabatan. Teddy tersandung kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat.
Teddy pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Teddy Minahasa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 per 31 Desember 2021 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Data harta
A. Tanah dan bangunan total senilai Rp 25.813.200.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 2.075.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 500.000.000
D. Surat berharga Rp 62.500.000
E. Kas dan setara kas Rp 1.523.717.203
Total keseluruhan harta kekayaan Rp 29.974.417.203
Dilansir dari Kompas.com (15/10/2022), Teddy terjerat dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Terungkapnya nama Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/03/090500065/profil-dan-harta-kekayaan-teddy-minahasa-mantan-kapolda-yang-jadi-tersangka