Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Kasus Penipuan Undangan Pernikahan Online, Kominfo: Belum Mendapatkan Laporan

KOMPAS.com - Kasus penipuan online akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat.

Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan kasus penipuan melalui tautan atau dokumen undangan pernikahan yang dibagikan melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp).

Dikutip dari Kompas.com (28/1/2023), penipuan ini dilakukan oleh sebuah nomor asing yang membagikan tautan, dokumen, atau aplikasi APK (Android Package Kit) bertuliskan Surat Undangan Pernikahan Digital melalui WA.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka tautan undangan pernikahan tersebut.

Namun, saat dibuka, sebuah aplikasi akan terinstal dan mencuri data rekening milik orang yang mengakses tautan tersebut.

Tidak hanya link undangan pernikahan digital, penipuan online ini juga dilakukan dengan kedok memberikan hadiah dari admin situs penjualan Shopee dan tagihan biaya BPJS.

Lalu, bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas kasus penipuan online yang marak terjadi di Indonesia saat ini?

Tanggapan Kominfo

Saat dikonfirmasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan atas kasus penipuan online melalui pesan WA tersebut hanya jika ada laporan yang masuk dari korban.

"Saat ini, Kominfo belum mendapatkan laporan dari korban penipuan online," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Setelah ada laporan dari korban, pihaknya baru dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan online, termasuk pelacakan nomor telepon penipu.

Ia menambahkan, proses penyelidikan ini akan dilakukan oleh Unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kominfo yang bekerja sama dengan Kepolisian RI.

Terkait kasus penipuan online yang belakangan ini terjadi melalui pesan WA dari pemilik nomor telepon yang tidak dikenal, pihaknya mengaku tidak dapat melakukan tindakan apa pun kepada pelaku.

Semuel menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran kepada nomor telepon pelaku penipuan.

Menurut Semuel, satu-satunya cara untuk mencegah terkena penipuan online adalah dengan pemblokiran manual yang dilakukan penerima pesan tersebut.

"Hanya bisa satu cara, kita blok di HP kita," katanya lagi.

Semuel mencontohkan, penerima pesan penipuan online dapat memblokir nomor tidak dikenal yang membagikan konten tidak jelas melalui fitur pada aplikasi WA.

Apabila penipuan dilakukan dengan pesan SMS, maka ia menyarankan korban untuk melaporkan nomor telepon pelaku ke operatornya.

Sayangnya, ia menyebut langkah pemblokiran ini baru bisa dilakukan untuk nomor telepon dalam negeri.

"Kalau nomor luar negeri, saya ga tahu," tambahnya.

Semuel menambahkan, kasus penipuan online yang banyak terjadi belakangan ini sudah termasuk ranah pidana. Korban dapat melaporkannya ke penegak hukum.

Terkait kasus penipuan online yang salah satunya berupa undangan pernikahan tersebut pihaknya mengeklaim terus bergerak memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak memencet APK yang muncul dalam pesan di media sosial," serunya.

Menanggapi banyaknya orang yang menjadi korban penipuan online, pihaknya lagi-lagi mengaku  terus melakukan program literasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah Program Literasi Digital.

Program Literasi Digital adalah sebuah gerakan buatan Kominfo yang dilakukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia.

Semuel beralasan bahwa program ini dapat digunakan sebagai sarana edukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam berselancar di dunia maya.

"Ada literasi awareness (kesadaran literasi) terhadap keamanan siber," katanya lagi.

Pencegahan dan penanggulangan penipuan online

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap email, pesan WA, telepon, maupun SMS mencurigakan dari orang tidak dikenal, terutama yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Jika menjadi korban penipuan online, pihaknya menyarankan agar segera menghubungi pihak kepolisian, bank tempat rekening korban berada, atau ke Kominfo.

Korban penipuan online dapat menghubungi nomor telepon Aduan Konten Kominfo di +628119224545, email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau situs aduankonten.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/02/080500465/ramai-kasus-penipuan-undangan-pernikahan-online-kominfo--belum-mendapatkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke