Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin yang Dirilis Kemenag

Adapun sampai dengan Januari 2023 ini, ada 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag mengharapkan agar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata Kamarudin.

Kompas.com telah meminta izin Kamaruddin untuk mengutip keterangannya tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Kamaruddin mengatakan, sesuai dengan pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Bimas Islam merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Serta untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah di lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah maupun dibentuk masyarakat yang telah mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Tata kelola zakat juga diatur sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2011, di mana disebutkan bahwa pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.

Adapun pada ayat 2 diatur bahwa izin hanya diberikan jika memenuhi persyaratan:

Daftar 108 lembaga zakat tak berizin

Berikut ini daftar 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yakni:

Daftar lembaga pengelola zakat berizin

Untuk lembaga berizin, Kamaruddin menjelaskan, di tingkat pusat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Di tingkat provinsi, ada 34 Baznas dan 464 Baznas Kabupaten/Kota.

Selain itu ada 37 lembaga amil zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota.

Selengkapnya, daftar lembaga pengelola zakat berizin bisa disimak melalui link berikut.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/163000265/daftar-108-lembaga-pengelola-zakat-tak-berizin-yang-dirilis-kemenag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke