Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Adil?

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Seperti diketahui, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator.

Lantas, adilkah tuntutan 12 tahun kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator?

Pakar hukum pidana: tidak memenuhi rasa keadilan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E terasa tidak adil.

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E kurang memperhatikan status justice collaborator.

"Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

"Tuntutan terhadap (Bharada) E yang nampaknya kurang menpertimbangkan status JC-nya merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan," imbuh Fickar.

Ia menambahkan, hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan penegakan hukum pidana.

Khususnya, pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana.

Sehingga, lanjut dia, orang atau pelaku enggan menjadi justice collaborator karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan.

"Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan secara pidana," jelas Fickar.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/19/131214665/bharada-e-berstatus-justice-collaborator-tapi-dituntut-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke