KOMPAS.com - Perincian syarat naik kereta api penting diperhatikan sebelum bepergian dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dilansir dari unggahan akun Twitter PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.
Hal itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 yang berlaku pada 30 Agustus 2022.
Sejak terbitnya SE Kemenhub Nomor 84 tersebut, ketentuan melampirkan hasil PCR atau Antigen sudah dihapus.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa syarat naik kereta api tidak bisa lagi menggunakan hasil PCR atau Antigen.
Saat ini, syarat naik kereta api wajib sudah vaksin minimal dosis satu untuk kereta api lokal dan vaksin booster untuk kereta api antarkota.
Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis kedua.
Sementara itu, penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi.
Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Penumpang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Isinya menjeaskan soal kondisi penumpang tersebut bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/17/193000265/belum-vaksin-booster-bisakah-naik-kereta-api-dengan-hasil-pcr-atau-antigen-